SIGI, CS – DPRD Sigi gelar rapat paripurna ke empat masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023, di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Selasa 20 September 2022.
Rapat paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pandangan fraksi0fraksi terhadap penjelasan Bupati Sigi atas Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Penertiban dan pengendalian minuman beralkohol serta Raperda Tentang Bangunan Gedung.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Rahmad Saleh, didampingi Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae serta Wakil Ketua II Imran Latjedi.
Pemkab Sigi dihadiri Bupati Sigi yang diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Tony W Ponulele. Hadir pula Asisten, Staf Ahli Bupati, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Sigi.
Dalama rapat paripurna ini, enam Fraksi di DPRD Sigi melalui juru bicara masing-masing menyampaikan menerima dan menyetujui dua buah Raperda yang diajukan Pemda Sigi untuk dibahas ketingkat selanjutnya.
“Ke enam fraksi pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui dua buah Ranperda Kabupaten Sigi untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya,” ujar Wakil Ketua Rahmad Saleh usai sidang. (HD)