PALU,CS – Tahapan verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu tahun 2024 kini bergulr ke verifikasi keanggotaan. Saat ini, tahapan tengah dilakukan KPU RI dan KPU kabupaten/kota adalah perbaikan hasil verifikasi administrasi keanggotaan.
Untuk kepentingan tersebut, KPU Kota Palu melaksanakan rapat koordinasi persiapan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan Parpol, Senin 26 September 2022 di Hotel Santika Palu.
Dalam paparannya, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Palu Iskandar Lembah menjelaskan, masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan Parpol 15 sampai 28 September 2022.
Dalam masa perbaikan ini KPU menurut Iskandar menemukan beragam kekeliruan yang menyebabkan keanggotaan Parpol dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Diantaranya adalah nama antara KTP dan KTA tidak sesuai, nama KTP dan KTA tidak sesuai data dalam SIPOL, nama KTP dan KTA salah-satunya tidak ada dalam SIPOL, ganda internal dan ganda eksternal, status pekerjaan di KTP dan data SIPOL tidak sesuai.
Status pekerjaan yang dilarang Undang-Undang, kegandaan dan memilih salahsatu Parpol serta NIK yang tidak terdaftar dalam PDB.
Iskandar menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi administrasi perbaikan, KPU RI nantinya melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan tanggal 29 September sampai 12 Oktober 2022.
Kemudian KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1 Oktober sampai 9 Oktober 2022.
Kemudian tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh Parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS dan KPU kabupaten/kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan yang berpotensi TMS pada 2 Oktober hingga 5 Oktober 2022.
Selanjutnya pada tanggal 6 sampai 9 Oktober 2022 KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi TMS dari Parpol.
Dalam tahap ini, KPU kabupaten/kota papar Iskandar melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Parpol yang belum dapat ditentukan statusnya.
Lalu pada tanggal 10 Oktober 2022, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Parpol hasil perbaikan dari KPU kabupaten/kota oleh KPU provinsi.
Sedangkan pengumuman hasil verifikasi administrasi rencananya dilaksanakan pada 14 Oktober 2022.
Ketua KPU Palu Agus Salim Wahid saat membuka rapat koordinasi berharap agar peserta, khususnya Parpol bisa mengikuti rapat dengan baik untuk kepentingan perbaikan syarat dokumen.
Menurutnya hasil rekapitulasi perbaikan syarat yang dilakukan sebelumnya dapat dilihat di SIPOL.
“Kami berharap Parpol bisa mengikuti perkembangan SIPOL,”harapnya.
Menurutnya, dalam masa verifikasi keanggotaan, KPU Palu tidak menemukan ada pelanggan adminstrasi sehingga tak ada sengketa yang terjadi. Hal ini menggambarkan pada umumnya Parpol juga paham tentang mengenai aturan verifikasi tersebut.
Agus berpesan, pihak Parpol untuk betul-betul melakukan perbaikan syarat keanggotaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Jangan bermain di masa “last minit” atau menit terakhir karena dikawatirkan Parpol tidak mampu penuhi syaratnya,”pesan Agus Salim Wahid (TIM).