PARIMO, CS – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Bapak H. Moh. Arif Latjuba, SE, M.Si menyampaikan harapannya kepada UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II- Pangkalan Pandaratan Ikan (PPI) Paranggi, di Kecamatan Ampibabo, untuk terus berupaya melakukan pelayanan terbaik bagi kepentingan masyarakat.
“Khususnya masyarakat nelayan di semua wilayah kerja operasionalnya,” pesan Moh. Arif Latjuba, saat Sosialisasi Pemanfaatan Operasional Pelayanan dan Tata Kelola Pelabuhan, di PPI Paranggi, Sabtu 8 Oktober 2022.
Menurut Arif, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap semua persyaratan berlayar sangat penting untuk dipenuhi, guna keselamatan nelayan itu sendiri dan keberlanjutan usahanya.
Arif mengaku, sangat mengapresiasi kepada Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II-PPI Paranggi, yang telah memanfatkan momentum masa transisi penerbitan SKKP sebagaimana Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No.B.578/MEN-KP/VII/2022 Tanggal 26 Juli 2022 dan Penerbitan TDKP sesuai Permen KP No.58 Tahun 2021 tentang Alokasi Usaha Perikanan Tangkap. Langkah ini merupakan upaya Percepatan pelayanan kepada masyarkat nelayan.
Menanggapi hal itu, Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II-PPI Paranggi, Iffat, S.Pi, MT menyampaikan, sebagai pelaksana teknis di lapangan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, khususnya masyarakat nelayan. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bukanlah untuk gaya –gayaan, tetapi untuk mengoptimalkan kinerja pelayanan kepada masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan lainnya, serta seluruh stakeholder terkait dengan tugas dan fungsi dari UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II-PPI Paranggi.
“Hal ini juga memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan dalam lingkup kewenangan wilayah kerja operasional pelabuhan perikanan yang sangat luas dan dengan jarak yang saling berjauhan. Sehingga masalah masalah yang ditemukan dalam proses penerbitan dokumen kapal dapat terjawab inovasi teknologi digital ini,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan statistik (DKIPS) Provinsi Sulteng yang diwakili oleh Mohamad Affan, ST, M.Eng menyebut, Pemprov Sulteng terus memperluas digitalisasi Pelayanan Publik. Diantaranya adalah penggunaan tanda tangan elektronik (TTE).
Diantara instansi yang sudah memanfaatkan TTE adalah UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II-DKP Provinsi Sulawesi Tengah dalam penerbitan Dokumen SKKP dan TDKP sebagai Outputnya.
“Pemanfaatan TTE dapat dilakukan melalui aplikasi WhattsApp, surat elektronik (email) dan sejenisnya langsung ke ponsel pemohon. Dengan pemanfaatan TTE tentunya akan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan public berbasis teknologi dan informasi,” tandasnya. **