TOLITOLI,CS – Pasca pengumuman larangan edar obat sirup mengandung “etilen glikol”Tim Gabungan Polres Tolitoli langsung melaksanakan penyisiran ke sejumlah apotik dan toko obat, Jumat 21 Oktober 2022.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan jual-beli obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol.
Polres Tolitoli melalui Kasi Humas Iptu Ansari Tolah mengatakan, tim gabungan tersebut terdiri dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tolitoli.
“Hari ini kami dari Kepolisian melakukan pengecekan terkait obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol di toko-toko obat yang ada di Kota Tolitoli,”kata Anshari Tolah.
Menurutnya langkah itu diambil sebagai antisipasi dalam menyelamatkan anak-anak. Dengan melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada toko obat, apotek, ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirup yang mengandung cemaran etilen glikol.
Lanjut Kasi Humas, dari hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan adanya penjualan obat-obat cair yang mengandung cemaran etilen glikol, seluruh toko obat telah menarik dari pasaran obat cair tersebut.
Kasi Humas juga mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan obat-obatan yang sudah dilarang BPOM untuk sementara.
“Sebagaimana yang sudah diumumkan oleh pemerintah, hal ini kita lakukan untuk mengedukasi masyarakat agar untuk sementara ini tidak menggunakan terlebih dahulu obat-obat sebagaimana yang kita ketahui BPOM sudah menentukan terhadap merek-merek obat yang sementara ini tidak boleh diedarkan dulu” papar Kasi Humas.
“Harapannya, langkah-langkah yang kami lakukan ini bisa memberikan edukasi ke masyarakat, kemudian bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi gangguan penyakit yang membahayakan,” tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.
Penarikan obat sirup tersebut karena banyaknya anak-anak yang mengalami gagal ginjal akut pada anak usia di bawah 5 tahun. (Armen Djaru)