TOLITOLI,CS – Polri memiliki tugas dan wewenang penyelidikan/penyidikan dalam setiap kasus pidana. Itu sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Termasuk di dalamnya penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Kasus korupsi di wilayah hukum Polres Tolitoli penting untuk dilakukan Arnev agar pelaku korupsi benar benar terjerat. Karenanya penyidik harus cermat sehingga tidak terulang beberapa kasus yang ketika sampai pada tahap persidangan justru divonis bebas oleh pengadilan.
Demikian Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Bobi Ismail dalam gelar perkara kasus korupsi di wilayah hukum Polres Tolitoli, Kamis 3 Oktober 2022.
Bobi Ismail yang baru saja dikukuhkan sebagai Kasat Reskrim Polres Tolitoli menggantikan Iptu Rijal itu mengaku berkomitmen menuntaskan perkara korupsi yang sedang ditangani Polres Tolitoli.
Ia mengaku akan menggenjot hal itu dengan menjalankan semua prosedur dan kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) agar bisa berlangsung ke proses persidangan
Iapun menyebut akan menjemput terduga kasus korupsi yang sudah teridentifikasi berdasarkan data hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim,l Polres Tolitoli.
Namun ia berharap perlu ada kerja keras tim penyidik untuk hal tersebut. Karena sudah menjadi target pencapaian yang dikehendaki Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa (Armen Djaru)