SULTENG,CS – DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) memilih DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk belajar tentang Tata Tertib (Tatib).
Saat ini DPRD Sulbar tengah membahas perubahan kedua atas peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tatib.
Utamanya menyangkut pelaksanakan zoom metting dalam rapat, fasilitas perjalanan dinas Anggota DPRD, pergantian anggota komisi, serta Tatib tentang larangan merokok dalam ruang sidang saat berlangsung rapat.
Kunjungan Anggota DPRD Sulbar dipimpin Ketua Pansus DPRD Sulbar, H Syahrir Hamdani. Wakil Ketua Pansus Andi Muslim Pattah bersama Anggota yaitu Risbar Berlian Bachri, H Marigun Rasyid, Rayu, Kalma Katta, H Sukardy Muhammad Noer, Junsetbudi Bombong dan M Dalif Arsyad.
Mereka diterima Wakil Ketua III DPRD Sulteng H. Muharram Nurddin bersama Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Alimuddin Paada,Ketua Komisi III Sonny Tandra, Wakil Ketua Komisi III H Zainal Abidin Ishak, Anggota Bapemperda DPRD Sulteng Ridwan Yalidjama. Didampingi Tenaga Ahli Bapemperda, Asri. Bersama Kepala bagian Perundang-undangan DPRD Sulteng, Sitti Rahmawati.
Muharram Nurdin menjelaskan rapat melalui zoom meeting sesuai Tatib DPRD Sulteng tidak diwajibkan atau di paksakan. Hal itu tergantung persetujuan pimpinan dan anggota DPRD. Seperti halnya rapat-rapat sewaktu Pandemi Covid-19 berlangsung.
Menurutnya rapat melalui media zoom tidak diatur dalam Tatib DPRD Sulteng. Sebab pimpinan sidang harus di tempat atau ruang rapat sewaktu rapat berlangsung.
Saat ini jelas Muharram, DPRD Sulteng tidak lagi melaksanakan rapat secara virtual terlebih untuk rapat paripurna.
Selanjutnya soal pergantian anggota komisi, DPRD Sulteng papar Muharram Nurdin sering melakukan rotasi anggota komisi setiap 2,5 tahun sekali yang dibahas dalam rapat paripurna.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Alimuddin Pa’ada menyambung terkait rapat virtual zoom metting. Bahwa zoom meeting dilaksanakan hanya jika situasi tidak memungkinkan seperti adanya Pandemi Covid-19. Dan DPRD Sulteng katanya pernah melakukan itu.
Terkait larangan merokok di ruang rapat, Ketua Komisi III Sonny Tandra menyatakan bahwa merokok dalam ruang sidang dulunya tidak diatur dalam Tatib DPRD Sulteng.
Saat ini ungkap Sony Tandra larangan merokok itu sudah tidak tercantum dalam Tatib.
“Namun tergantung kesadaran bersama. Karena ada tempat-tempat tertentu yang dilarang merokok,”katanya.
Sementara terkait zoom metting menurutnya tidak terjadi kekompakan dalam rapat-rapat karena rapat paripurna melalui zoom kurang menyingkronkan pembahasan apalagi ketika saat melaksanakan Paripurna.
Karena peserta rapat hanya membuka aplikasi dan tidak di ketahui apakah benar-benar mengikuti rapat, Seperti di rapat paripurna.
“Jadi pada intinya rapat melalui zoom hanya dilakukan pada waktu-waktu keadaan tertentu,”ujarnya.
Sonny Tandra menambahkan bahwa dalam Tatib DPRD Sulteng, jam kerja yang dilaksanakan mulai hari Senin sampai Jumat. Jika dalam menjalankan tugas di daerah terutama yang masih dalam daerah Propinsi Sulteng hari Sabtu dan Minggu terhitung pada hari kerja. Berbeda jika hari kerja yang di laksanakan di luar daerah Sulteng.
Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Sulteng Asri menambahkan DPRD Sulteng telah melakukan studi banding ke Bandung masalah zoom metting itu. Memang kata Asri dalam pelaksanaan zoom harus ada kesepakatan dari pimpinan DPRD dan itu hanya di lakukan dalam keadaan darurat, dan semua itu hanya di tetapkan oleh Pimpinan DPRD.
Menyangkut perubahan kedua atas peraturan DPRD No. 1 Tahun 2020 Tentang Tatib DPRD Sulbar, menurut Ketua Pansus DPRD H. Syahrir Hamdani, ini merupakan suatu percontohan dan pemyempurnaan bagi DPRD Sulbar dalam Perubahan kedua atas Peraturan DPRD Sulbar No.1 Tahun 2020. (***)