SULTENG,CS – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulteng untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Tahun 2023, Kamis 3 November 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulteng Hj Nilam Sari Lawira di dampingi Wakil Ketua-I DPRD H M Arus Abdul Karim, dan Wakil Ketua-III H.Muharram Nurdin.
Kepala BPKAD Sulteng Bahran mewakili ketua TAPD Sulteng Plt Sekdaprov Sulteng Rudy Dewanto
Sekretaris DPRD Sulteng Sitti Rachmi Amir Singi bersama Kabag Kepegawaian dan Keuangan, Kabag Persidangan dan Risalah, serta Kasubbag Persidangan dan Risalah juga ikut dalam rapat itu.
Dalam kesempatan Sonny Tandra meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit setiap sektor Pajak Air Permukaan (PAP) setiap perusahaan di wilayah Sulteng baik pada sektor pertambangan maupun energi listrik serta sektor lainnya.
Hal itu dipicu karena penyajian pada pendapatan disektor Pajak Air Permukaan (PAP) yang dipaparkan TAPD Pemprov Sulteng khsusnya pada dinas pendapatan daerah, Banggar menilai tidak serius dalam menarik pajak di sektor PAP) di setiap perusahaan.
Contohnya PAP PT IMIP dan GNI di Kabupaten Morowali, Pemda telah menetapkan perusahaan tersebut berstatus hanya sebagai pengelolah kawasan sehingga hanya ditarik Rp628/meter kubik. Padahal sesuai Peraturan Menteri PUPR, pajak PAP yang seharusnya ditarik dari sektor pertambangan sebesar Rp20 Ribu/meter kubik.
Sonny Tandra mempertanyakan PT.IMIP hanya disetarakan dalam kategori pengelolah kawasan saja bukan masuk dalam kategori pertambangan.
Padahal kata dia jelas-jelas peruntukan air permukaan di PT.IMIP atau GNI digunakan untuk kegiatan pertambangan
Ironisnya lagi penentuan status PAP di PT IMIP atau GNI itu telah diatur dalam Pergub Sulteng No.19 tahun 2019 tentang nilai perolehan air permukaan. Dalam pajak air permukaan yang ditarik daerah dari PT.IMIP atau GNI maksimal Rp628/meter kubik.
Sementara jika PT IMIP atau GNI dikategorikan sebagai perusahaan pertambangan, maka tarif PAP yang ditarik sebesar Rp20.000/meter kubik, maka nilai pajak air permukaan yang ditarik daerah pada PT IMIP atau GNI di tahun 2023 itu mencapai puluhan milliar persatu perusahaan.
Zainal Abidin Ishak, menyoroti penjelasan dari Kasubid pembukuan dan pelaporan pajak daerah Rian Dharmawan, yang menjelaskan bahwa tahun 2022 besaran PAP yang dikenakan kepada PT.Poso Energi sebesar Rp.100/meter kubik sehingga tiap tahunnya daerah menarik pajak air permukaan dari PT.Poso Energi kurang lebih Rp11 milliar.
Karena itu Zainal Abidin Ishak, menyarankan agar tarif tersebut dinaikan menjadi Rp.300/meter kubik sehingga nilai yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp33 milliar tahun yang akan datang.
Itu sudah mencapai target dari besaran target pajak air permukaan yang ditargetkan pada tahun 2023 yang hanya sebesar Rp25 milliar, dan itu hanya satu perusahaan saja, belum yang lainnya.
Zainal Abidin Ishak, kembali menyarankan agar target pendapatan dari penarikan pajak air permukaan pada perusahaan dinaikan sebesar Rp50 milliar.
Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira bersama wakil mendukung penuh hal itu. Sehingga Raperda tentang APBD tahun 2023 belum disepakati khususnya pada pendapatan daerah dari sektor PAP setiap perusahaan.
Ketua DPRD Sulteng memberikan waktu TAPD Sulteng untuk menyusun kembali yang secara rasional dengan memperhitungkan sebaik mungkin potensi dan status perusahaan yang menggunakan air permukaan.(***).