PALU,CS – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Pol H Monang Situmorang menerima kunjungan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulteng, Jumat pagi 4 November 2022 di ruang kerjanya.
Kunjungan KI Sulteng dipimpin Wakil Ketua Dr Jefit Sumampouw bersama Ketua Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Ridwan Laki, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Henny Hasna Ingolo, serta Ketua bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Sutrisno Yusuf.
Kepala BNNP Sulteng, Monang Situmorang didampingi Kepala Bagian Umum, Masnawati Rahman, Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Hagnyono, Koordinator P2M Hartini, dan Sub Koordinator Rehabilitasi, Sriningsih.
Monang Situmorang mengapresiasi KI Sulteng yang telah menunjukkan semangat mewujudkan keterbukaan informasi di Sulteng.
Dalam kesempatan itu Monang Sitomorang mengajak KI Sulteng untuk bersama-sama mewujudkan Sulteng Bersih Narkoba (Bersinar).
BNNP Sulteng kata dia, fokus pada masalah pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi. Namun hal tersebut tidak cukup jika hanya BNN saja yang bekerja melakukan pencegahan tanpa kerjasama dari instansi pemerintah, termasuk KI Sulteng.
“Sulteng urutan 4 nasional penyalahgunaan narkoba serta menempati presentase tertinggi perempuan yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Baik sebagai pengedar maupun pemakai. Maka ini menjadi tugas kita bersama untuk memberantasnya,” jelas Monang
Dia mengatakan, untuk mewujudkan Sulteng Bersinar, pihaknya telah melaunching Desa Bersinar sekaligus melakukan bimbingan teknis pada aparat desa dan stakeholder lainnya.
Kemudian menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak termasuk dengan Dinas Dukcapil Provinsi, Kementerian Agama Provinsi dan KI Sulteng yang penandatanganannya akan dilakukan 9 November 2022.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Sulteng, Jefit Sumampouw mengatakan pola hubungan pemerintah dengan masyarakat saat ini sudah berubah. Masyarakat, kata Jefit, mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah. Transparansi informasi pemerintah dikelola dan diawasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Keberadaan KI lanjut Jefit, untuk menjalankan Undang-Undang No. 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Sustrisno Yusuf menambahkan, keberadaan PPID menjadi sangat penting untuk menyediakan informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan bagi masyarakat atau pemohon.
“Saya tau BNNP ini salah satu satker yang PPID nya sangat bagus, jadi maaf ini pak mohon diupdate kembali PPID sehingga memudahkan masyarakat yang akan meminta informasi,”pungkasnya.(**)