TOLITOLI,CS – Jajaran Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli kembali menciduk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Selasa 9 November 2022.
Pelaku diketahui bernama Ardiansyah (34) ini merupakan warga Desa Lalos Kecamatan Galang. Ia ditangkap di Dusun Tanah Mandu Desa Lalos
Polisi menciduknya karena informasi masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan Shabu di desa tersebut.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti berupa 4 paket shabu berat bruto 4,22 gram dan 1 pembungkus rokok Nuu Mild
Penangkapan pelaku yang dipimpin KBO Satnarkoba, Ipda Lukman diawali pemeriksaan badan. Proses ini disaksikan Ketua RT setempat.
Tak menemukan barang terkait narkotika, polisi akhirnya melakukan pemeriksaan percentimeter di sekitar tempat pelaku. Barang terkait narkotika pun ditemukan setelah polisi melihat pembungkus rokok Nuu tergeletak di tanah. Dan benar saja, Shabu ditemukan dalam pembungkus rokok tersebut.
Merasa yakin unsur terpenuhi, pihaknya kata Ipda Lukman menggelandang pelaku menuju Mapolres Tolitoli. Pelaku kata Ipda Lukman mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Polisi tak lupa melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal terduga meski tak ditemukan barang terkait dengan UU 35 tentang narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tolitoli AKP Kimsale yang dikonfirmasi kemudian membenarkan penangkapan tersebut
“Sudah diamankan untuk proses selanjutnya,”ujarnya singkat (Armen Djaru).