PALU, CS – Mobil yang ditumpangi Tim Satuan Tugas (Satgas) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liguified Petroleum Gas (LPG) LPG 3 Kg bersubsidi Kota Palu bergerak pelan dari Kantor Wali Kota Palu menuju Kantor Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan, Selasa pagi 25 Oktober 2022.
Kantor Lurah Petobo terletak di tengah pemukiman Hunian Sementara (Huntara) bagi penyintas bencana gempa, liquefaksi. Satgas datang untuk menindaklanjuti keluhan penyintas di Huntara yang kesulitan mendapat LPG melon dari pangkalan sekitar mereka.
Di kantor lurah, sudah terlihat beberapa perwakilan agen serta beberapa pegawai kelurahan. Di ruang tak terlalu besar, Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Sekretariat Daerah Kota Palu, Fadel Saman, lantas memimpin rapat. Ia menjelaskan maksud Satgas yang akan mengecek langsung ke pangkalan.
Tak berapa lama, Satgas ditemani pegawai kelurahan bergerak ke salahsatu pangkalan di Kelurahan Petobo. Dalam data yang dikantongi Satgas, wilayah kelurahan ini terdapat sebanyak 18 pangkalan LPG 3 Kg.
Satgas pengawasan distribusi BBM dan LPG subsidi Kota Palu ini terbentuk sejak 2020 sebagai upaya bersama Pemerintah Kota Palu dan PT Pertamina dalam mengawasi distribusi BBM dan LPG subsidi. Formasi Satgas LPG beranggotakan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pegawai Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kota Palu serta unsur TNI dan Polri.
Sedangkan formasi Satgas pengawasan BBM subsidi terdiri unsur pegawai Dinas Perhubungan Kota Palu, TNI, Polri dan Satpol PP. Kali ini Satgas yang turun ke lapangan berasal dari unsur staf Bagian Ekonomi dan SDA Sekretariat Daerah Kota Palu.
Pagi itu, pangkalan pertama yang mereka datangi adalah milik Rifai, di BTN Petobo nomor 10 dengan nomor registrasi pangkalan 794233858238150. Pangkalan ini mendapat pasokan dari agen PT Mutiara Mulia Mandiri Gas.
Dan benar, pemilik pangkalan ini ternyata belum mengantongi data masyarakat yang berhak membeli LPG melon tersebut. Data dimaksud adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta data pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
DTKS merupakan basis data yang menjadi acuan pemberian bantuan sosial bagi masyarakat sekaligus merupakan data induk pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Peraturan Menteri Sosial nomor 3 Tahun 2022 tentang DTKS menjelaskan tentang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
Tujuan DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.Data inilah pegangan Satgas untuk mengawasi penyaluran LPG melon di Kota Palu.
Di pangkalan pertama ini Fadel menjelaskan perihal kedatangan mereka. Bahwa pangkalan hanya wajib menjual LPG kepada warga yang namanya masuk dalam DTKS atau pelaku UMKM. Pangkalan bisa mendapat data itu di kantor kelurahan.
Karena tak punya data itu, Satgas akhirnya meminta agen menghentikan sementara pasokan LPG 3 Kg ke pangkalan Rifai. Perintah ini diamini pihak agen yang ikut serta dalam rombongan.
Hari itu ungkap Fadel, dari kunjungan langsung ke 18 pangkalan di Kelurahan Petobo, Satgas menemukan sebanyak 8 pangkalan yang belum memiliki data DTKS dan pelaku UMKM.
“Kami meminta agen penyuplai LPG subsidi ke 8 pangkalan tersebut dihentikan sementara. Sambil menunggu mereka mengambil data itu di kantor kelurahan,”kata Fadel.
Fadel bilang, suplay LPG melon baru akan diberikan kembali jika 8 pangkalan ini melaporkan diri bahwa mereka telah memiliki data tersebut. Penghentian sementara itu diikuti dengan selembar surat pemberitahuan resmi.
Sesungguhnya kata Fadel, kuota LPG 3 Kg bersubsidi di Kelurahan Petobo jumlahnya melebihi dari DTKS. Namun kuota itu tidak tersalur sesuai peruntukan karena belum sepenuhnya pangkalan melandasi jual belinya pada data DTKS tersebut.
“Kami perlu mencocokkan data DTKS masing-masing kelurahan dengan jumlah pangkalan yang ada. Dengan begitu nantinya LPG melon ini diberikan hanya kepada yang berhak,”sebutnya
Temuan lapangan itu menurutnya telah direkomendasikan kepada PT Pertamina yang dituangkan dalam surat Wali Kota Palu nomor 542/3401/EKONOMI/2023 dengan prihal penertiban distribusi LPG subsidi yang ditujukan kepada SAM retail Sultengbar PT Pertamina.
Rekomendasi itu berisi 6 butir. Di antaranya meminta seluruh agen memastikan pangkalan di bawahnya segera mendapatkan DTKS dan UMKM. Lalu memastikan kewajiban pangkalan hanya menjual LPG subsidi ke warga dalam DTKS dan tidak menjualnya ke kios pengecer. Jika terbukti pangkalan mengindahkan hal ini, maka agen harus menutup pangkalan tersebut.
Terhadap agen yang dianggap membiarkan pangkalannya melakukan pelanggaran, maka akan direkomendasikan kepada PT Pertamina agar Pertamina mengurangi jatah “load order” agen bersangkutan.
“Kami yakin jika pengawasan distribusi LPG dari pangkalan ke masyarakat disandarkan pada DTKS dan rekomendasi ditindaklanjuti dengan baik, maka kedepan distribusi LPG subsidi bisa berjalan baik,”sebut Fadel.
Comunication and Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Iqbal Hidayatullah menerangkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Iqbal menyebut, koordinasi Satgas dilakukan bersama petugas lapangan di wilayah Kota Palu.
“Sudah dikoordinasikan dengan teman-teman di lapangan,”kata Iqbal, Kamis 10 November 2022.
Ia menjelaskan, pola pengawasan berlapis terhadap proses distribusi LPG subsidi memang penting dilakukan bersama pemerintah dan stakeholder. Pertamina sendiri menurutnya dalam proses pengawasan itu menyediakan layanan call center 135. Melalui kanal aduan ini masyarakat juga bisa mengadu langsung jika mendapati pangkalan menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas dari Harga Eceran Tertinggi (HET) disuatu wilayah. Selain itu pihaknya pun secara periodik melakukan “cek list” data terbaru jumlah pangkalan yang didaftarkan agen ke Pertamina untuk memudahkan pengawasan jumlah pasokan LPG 3 Kg dari agen ke pangkalan.
Sebagai tambahan, penyediaan dan penyaluran LPG 3 kg diatur dalam pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG 3 Kg. Katentuan ini menegaskan konsumen LPG 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.
Kelompok rumah tangga yang dimaksud merupakan konsumen dengan legalitas penduduk, pengguna minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas. Lalu untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan dengan legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
Pengguna lain LPG 3 Kg berdasarkan pasal 1 butir 3 dan 4 Pepres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.
Nelayan sasaran adalah mereka yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 horse power.
Sedangkan petani sasaran adalah mereka yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare. Kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura. Serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 horse power.
Selanjutnya restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau dan usaha jasa las dilarang menggunakan LPG 3 Kg tersebut sebagaimana ketentuan Pepres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi. (Hamdi).