PALU,CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu kembali menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) terbaru. Kali ini PKPU nomor 7 tahun 2022 yang mengatur teknis terkait pendataan pemilih.
Materi sosialisasi PKPU tersebut disampaikan Komisioner KPU Palu, Idrus dalam kegiatan sosialisasi dokumentasi dan informasi hukum yang digelar di Aula Kantor KPU Sulteng, Selasa 15 November 2022.
Dalam paparannya, Idrus menjelaskan terdapat beberapa perkembangan dan formulasi baru dalam PKPU yang terdiri dari tiga belas bab tersebut .
Misalnya soal pemilih yang nantinya akan didaftarkan berdasarkan alamat KTP elektroniknya (de jure) dan tidak lagi didaftarkan berdasarkan tempat tinggalnya (de facto).
Sehingga kata Idrus, kedepan dalam tahapan pemutakhiran yang dilakukan Petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) hanya akan mencatat berdasarkan alamat yang tertera pada KTP elektronik saja.
Jika seseorang tidak dapat menunjukkan KTP elektroniknya, maka bisa dicatat hanya dengan Kartu Keluarga (KK).
Idrus menjelaskan bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih nantinya akan dimulai dengan penyusunan bahan daftar pemilih. Kemudian penyusunan daftar pemilih sementara, penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penyusunan daftar pemilih tetap, lalu penyusunan daftar pemilih tambahan dan penyusunan daftar pemilih khusus.
Dalam tahapan penyusunan bahan daftar pemilih yang akan dilakukan sebelum pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih, KPU Palu sebelumnya akan melaksanakan penataan pemilih dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang partisipatif berbasis Rukun Tetangga (RT).
Hal itu dilakukan bersama KPU Palu dan badan ADHOC akan memperoleh data awal batas batas wilayah setiap RT dan peta jalan untuk partarlih saat bertugas.
Gagasan ini kemudian di sambut baik dan didukung para camat dan lurah serta stakeholders yang hadir.
Lurah Kelurahan Baru memberi masukan dan tanggapan atas penyusunan data pemilih dan TPS itu. Ia menyambut baik dan mengusulkan agar KPU Palu beserta jajaran nantinya merekrut ketua RT yang memenuhi syarat untuk menjadi Pantarlih dan KPPS.
Idrus juga menyampaikan proyeksi jumlah TPS yang akan dilakukan Coklit di Kota Palu yakni sebanyak 1.180 TPS. Termasuk tiga TPS khusus yang akan dibangun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu, 1 TPS di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II A s dan 2 TPS di Rumah Tahanan Kelas II A Palu.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu Ketut Simon dalam kesempatan itu menginformasikan bahwa pihaknya akan segera melakukan perekaman untuk dokumen kependudukan warga di Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Tondo.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Palu tentang nama jalan di pemukiman Huntap tersebut.
Dengan begitu potensi dan usaha mendekatkan TPS bagi warga Huntap Tondo yang notabene korban bencana menjadi valid sesuai perintah PKPU tersebut.
Karena sejauh ini tercatat 8 RT dan sekitar 1500 warga Huntap Tondo belum memiliki KTP elektronik yang sesuai tempat tinggalnya.(***).