Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja di Sulteng Masuk Tahap Uji Publik

Uji publik Ranperda perubahan Perda nomor 14 tahun 2009 tentang perlindungan tenaga kerja digelar DPRD Sulteng, Selasa 15 November 2022 di Sriti Convention Hall Palu (Foto:IST)

SULTENG,CS – DPRD Sulteng menggelar uji publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tenaga Kerja, Selasa 15 November 2022, di Sriti Convention Hall Palu.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Alimuddin Pa’ada, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng, Arnold F Bandu dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Sulteng menjadi narasumber dalam uji publik yang digelar di

Kegiatan juga dihadiri sejumlah anggota komisi IV lainnya, seperti I Nyoman Slamet, Winiar Hidayat Lamakarate, Ismail Junus, Rahmawati M Nur, Fairus Husen Maskati dan Kepala Bagian Perundang-Undangan, Sitti Rahmawati.

Sementara peserta uji publik sendiri berasal dari sejumlah elemen yang berkaitan langsung dengan ketenagakerjaan, yakni Apindo, KSBSI, FNPBI, pejabat Disnaker dan pihak terkait lainnya.

Alimuddin Pa’ada, mengatakan, Raperda tersebut adalah inisiatif DPD, berdasarkan usulan dari komisi IV. Menurutnya, uji publik dilakukan untuk menjaring masukan bagi penyempurnaan Raperda.

Baca Juga :  Bunda Wiwik Beri Edukasi Politik Anggaran Melalui Pokir

“Perda tentang perlindungan tenaga kerja sudah saatnya menyesuaikan dengan Omnibus law. Jadi memang harus ada penyesuaian-penyesuaian,” katanya.

Ia menilai, dalam Perda sebelumnya masih terdapat kekurangan-kekurangan yang harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Dalam Perubahan Raperda ini telah memuat tentang upah minimum provinsi, Jaminan Sosial tenga Kerja (Jamsostek) termasuk perlindungan tenaga kerja terhadap kelompok rentan.

“Misalnya masalah ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja serta masalah sosial dan kesehatan. Termasuk dalam hal ketenagakerjaan, bagaimana sebelum, sedang dan sesudah menjadi tenaga kerja itu yang perlu diatur semua,” jelasnya.

Ia berharap, muatan dalam revisi Perda ini tidak lebih dari 50 persen. Sebab, kata dia, jika berdasarkan aturan itu, maka harus dibuat perda yang baru jika muatannya sudah lebih dari 50 persen.

Ia menambahkan, setelah uji publik ini, Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas di tingkatan DPRD pada 2023 mendatang.

“Sekarang baru di tahap penyusunan naskah akademik. Jadi pembahasannya di DPRD seperti pembentukan Pansus dan sebagainya itu nanti di 2023,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pimpinan Sementara DPRD Sulteng Hadiri Apel Konsolidasi Operasi Mantap Brata Tinombala di Polda Sulteng

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng, Arnold F Bandu, menyatakan, Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tenaga Kerja memang sudah harus direvisi, jika ingin mengikuti perkembangan ketenagakerjaan saat ini.

“Ada beberapa pasal yang masih lemah dan memang harus mengikuti perkembangan dan situasi ketenagakerjaan saat ini,” ujarnya.

 

Dalam Raperda kali ini, kata dia, pihaknya akan mengusulkan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan dalam perda ini bisa dimasukkan persentase minimal pembiayaan untuk pengawasan ketenagakerjaan yang merupakan fungsi utama Disnakertrans,” katanya.

Uji publik Raperda tersebut berjalan dinamis. Banyak masukan yang disampaikan peserta yang hadir. Achrul Udaya dari Apindo Sulteng, mengusulkan kepada penyusun Raperda agar turut mengatur hubungan industrial.

“Pekerja lokal dan asing juga harus diatur bagaimana pengawasannya,” katanya.

Perwakilan dari KSBSI Sulteng juga menyampaikan agar ada aturan yang tegas untuk tenaga kerja outsourcing.

Baca Juga :  Program HAR Fatayat NU dan YAPPIKA-ActionAid Dilaksanakan dengan Penerapan Prokes Ketat

“Rata-rata perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja outsourcing itu berasal dari luar. Ini akan bermasalah nanti ketika ada PHK kepada pekerja kita dari Sulteng. Mereka akan kesulitan mendapatkan hak-haknya karena perusahaan ini rata-rata tidak memiliki kantor cabang,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan agar ada aturan sanksi yang tegas dalam Raperda tersebut.

“Percuma kita bicara perlindungan tapi tidak ada sanksi yang diatur,” katanya.

Peserta lainnya, Hangga, mengusulkan kepada pihak Nakertrans agar menambah tenaga mediator dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

“Karena kita menginginkan agar penyelesaian sengketa ini bisa dipercepat,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Perundang-Undangan DPRD Sulteng, Sitti Rahmawati, mengatakan bahwa semua usulan yang didapatkan dalam uji publik tersebut akan dibuat dalam bahasa hukum untuk dimasukkan dalam draft Raperda.

“Nantinya akan ada lagi tahap harmonisasi dengan Kemenkum-HAM dan pembahasan bersama instansi terkait,” katanya (**)

Pos terkait