SULTENG,CS – Tahapan penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI segera dimulai. Untuk kepentingan ini KPU Sulteng menyosialisasikannya sekaligus dengan pengenalan fungsi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan alokasi kursi Pemilu 2024 kepada calon peserta dan stake holder terkait, Sabtu 26 November 2022 di Hotel Santika Palu.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sulteng, Dr Sahran Raden dalam paparannya menjelaskan, tahapan tersebut dimulai dengan penyerahan dan verifikasi dukungan minimal Pemilih yakni pada 16 dampai 29 Desember 2022.
Kemudian dilanjutkan masing-masing verifikasi administrasi 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Rekapitulasi KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi 13 sampai 15 Januari 2023. Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kesatu 16 sampai 22 Januari 2023. Verifikasi administrasi perbaikan kesatu 23 Januari hingga 1 Februari 2023
Rekapitulasi KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi 2 sampai 4 Februari 2023. Verifikasi faktual kesatu 6 sampai 26 Februari 2023. Rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi 27 Februari hingga 1 Maret 2023
Perbaikan dukungan minimal Pemilih oleh calon anggota DPD 2 sampai 11 Maret 2023 Penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua 5 sampai 11 Maret 2023. Verifikasi administrasi perbaikan kedua 12 sampai 21 Maret 2023 Rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi 22 sampai 24 Maret 2023
Lalu verifikasi faktual kedua 26 Maret sampai 8 April 2023 Rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi 9 sampai 12 April 2023 Penetapan keputusan hasil verifikasi syarat dukungan oleh KPU 13 sampai 17 April 2023
Selanjutnya pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon. Pendaftaran bakal calon DPD dimulai 1 -14 Mei 2023. Verifikasi administrasi 15 Mei -13 Juli 2023. Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi 14 -16 Juli 2023. Penyerahan perbaikan syarat calon 16 -29 Juli 2023. Verifikasi administrasi perbaikan 30 Juli -28 Agustus 2023 Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD 29 Agustus – 11 September 2023 dan pengumuman DCS Anggota DPD pada 12-16 September 2023
Berikutnya masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS Anggota DPD 12 -21 September 2023. Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 22 September -12 Oktober 2023. Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD 2 -24 November 2023 dan diakhiri dengan penetapan DCT Anggota DPD 25 November 2023.
Sahran Raden juga menjelaskan berkaitan perubahan utama rancangan peraturan KPU tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu DPD.
Yakni penentuan pendukung yang diverifikasi faktual dengan metode sampling dengan penghapusan metode sensus, penentuan jumlah sampel dengan metode Krejcie dan Morgan dan penentuan sampel dengan metode systematic sampling yaitu dengan melakukan stratifikasi/pengurutan sampel berdasarkan wilayah, jenis kelamin dan umur secara berurutan.
Bakal calon harus memenuhi syarat dukungan sebelum melakukan pendaftaran. Yaitu pendaftaran dapat dilakukan setelah Bakal Calon memenuhi syarat dukungan minimal Pemilih dan sebaran serta tidak terdapat irisan tahapan verifikasi syarat dukungan dengan verifikasi syarat calon.
Dan optimalisasi penggunaan silon dan penerapan metode less paper. Ini dilakukan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penyerahan syarat dukungan dan pendaftaran dalam hal ini penggunaan Silon DPD dan minimalisasi penyampaian dokumen fisik oleh bakal calon.
Ia juga menjelaskan bahwa jumlah dukungan minimal Pemilih di daerah pemilihan meliputi, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) kurang atau sama dengan 1.000.000 orang, maka dukungan paling sedikit 1.000 pemilih.
Jika lebih dari 1 juta – 5 juta maka jumlah dukungan paling sedikit 2.000 pemilih. Lebih dari 5 juta sampai dengan 10 juta, maka dukungan paling sedikit 3.000 pemilih.
Jika lebih dari 10 juta sampai dengan 15 juta, maka dukungan paling sedikit 4.000 pemilih.
Jika sama dengan 15 juta atau lebih, maka dukungan paling sedikit 5.000 pemilih. Dukungan minimal pemilih tersebar di paling sedikit 50persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. (TIM)