APBD Palu 2023, Pendapatan Rp1,3 Triliun, Belanja Rp1,5 Triliun

Ketua DPRD Palu Armin dan Sekkot Palu usai paripuna penjelasan Wali Kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu tentang APBD Tahun 2023, Senin 28 November 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Palu (Foto:IST)

PALU,CS – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun 2023 dibacakan Sekretaris Kota (Sekkot) Palu Irmayanti Petalolo dalam sidang paripurna penjelasan Wali Kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu tentang APBD tahun Anggaran 2023.

Dalam sambutan tertulis wali kota, Iramayanti menjabarkan struktur APBD Pemerintah Kota Palu tahun anggaran 2023 antara lain pendapatan daerah Rp1,3 triliun lebih, belanja daerah Rp1,5 triliun lebih, dan pembiayaan daerah  Rp151 miliar lebih

Rincian APBD Kota Palu tahun anggaran 2023 antara lain pendapatan daerah ditargetkan berjumlah Rp1,3 triliun lebih yang terdiri dari pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp290 miliar lebih, pendapatan transfer ditargetkan berjumlah Rp1 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp49 miliar lebih.

Baca Juga :  HUT Ke-11 NasDem di DPD Palu Dimeriahkan Pelaku UMKM

Kemudian untuk belanja daerah pada tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp1,5 triliun lebih yang terdiri dari belanja operasi Rp1,1 triliun lebih, belanja modal Rp305 miliar lebih, dan belanja tidak terduga sebesar kurang lebih Rp7 miliar.

Selain itu, pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar kurang lebih Rp151 miliar yang terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp160 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar kurang lebih Rp9 miliar.

Menurut Sekkot APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja,dan pembiayaan. APBD tahun anggaran 2023, katanya disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Baca Juga :  Petugas Gabungan Intensifkan Patroli di PSU Kabonena

“Serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

“Dengan senantiasa memohon petunjuk dan bimbingan Allah SWT, InsyaAllah kita mampu mewujudkan Kota Palu yang lebih baik di masa yang akan datang dalam bingkai Palu Mantap Bergerak,” pungkasnya (**/TIM)

Pos terkait