TOLITOLI,CS – Profesionalitas pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mokopido Tolitoli patut dipertanyakan.
Seorang bocah yang menjadi pasien di rumah sakit milik pemerintah daerah itu meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis, Kamis 1 Desember 2022 pekan lalu. Diduga terjadi kelalaian yang dilakukan tenaga medis dalam penanganannya.
Bocah bernama Dev awalnya dilarikan ke RSUD hanya lantaran tumbuh bisul di bagian pangkal paha. Dev lalu mendapat tindakan medis dan dinyatakan membaik hingga orang tuanya dibolehkan membawanya pulang.
Buyung, orang tua Dev mengungkapkan, saat dibawah pulang kondisi Dev memang terlihat baik dan sehat. Namun sehari setelahnya kondisi Dev kian memburuk hingga ia harus membawanya kembali dirawat di RSUD Mokopido.
Sayangnya, nyawa Dev tidak tertolong. Bocah ini dinyatakan meninggal dunia pada Kamis 1 Desember 2022.
Yang menjadi pertanyaan kata Buyung, setelah Dev meninggal,pihak rumah sakit tiba-tiba mengeluarkan hasil pemeriksaan dokter yang mendiagnosa bahwa anaknya terindikasi penyakit jantung.
Buyung juga mengungkapkan bahwa sewaktu mendapat tindakan medis pertama untuk sakit bisul, anaknya sempat diberikan suntikan cairan.
Meski begitu Buyung tak ingin berspekulasi mengenai penyebab itu. Ia mengaku ikhlas dan tidak menyalahkan siapa-siapa.
“Sebagai orang tua saya sangat kehilangan dan sangat terpukul. Namun saya ikhlas tidak ada yang perlu disalahkan,”kata Buyung, pasrah.
Keluhan lain terkait profesionalitas tenaga medis di RSUD Mokopido datang dari salah seorang warga Kelurahan Panasakan, Faizal Lamaming (47).
Ia mengeluhkan lambannya penanganan tim medis. Saat itu Faizal mengaku lututnya mengalami bengkak. Namun ia bingung saat dilakukan tindakan medis, tidak penjelasan konkret yang bisa dia mengerti terkait penyebab lututnya yang bengkak.
“Saya tidak mengerti bahasa medis. Yang saya lihat pihak tenaga medis biar saya menahan sakit lutut, entah obat apa yang mereka berikan. Karena itu saya pulang rawat di rumah saja meskipun belum sepenuhnya pulih,”ungkap Faizal Lamaming.
Untuk diketahui Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang kesehatan mengatur adanya pemberian hak kepada korban jika terjadi malpraktek. Korban bisa menuntut pertanggungjawaban dokter yang melakukan malpraktek kedokteran.
Lalu memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul karena, tetapi jika terjadi malpraktek seharusnya dilakukan otopsi dari ahli jika benar malpraktik maka keluarga pasien bisa melaporkan dokter yang menangani ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.(Armen Djaru).