Ranperda Pengelolaan JLH Sulteng Masuk Uji Publik

SULTENG,CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda nomor 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup, Senin 5 Desember 2022 di D’calora hotel dan resto.

Ketua Komisi 3 DPRD Suteng Sony Tandra dan anggota komisi, Muhaimin Yunus Hadi, hadir bersama perwakilan OPD sebagai narasumber dalam sosialisasi ini.

Sony Tandra menjelas Ranperda ini merupakan inisiatif Komisi 3 DPRD Sulteng. Menurut dia Ranperda ini seperti kejar tayang.

“Kami tidak diberi waktu untuk mempelajari naskah akademi dan konsep Perda ini karena harus saja diberikan. Tapi bersyukur narasumber telah banyak memberikan masukan,”kata Sony

Baca Juga :  HUT ke-58 Provinsi Sulteng, Cudy-Ma’mun Ziarah di Makam Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur

Ia berharap meski pembahasan Ranperda ini terkesan buru-buru namun ia tidak ingin melalaikan kualitasnya. Sebab ini menyangkut persoalan masyarakat agar Perda ini nantinya bisa melindungi lingkungan mereka.

“Karena jika lingkungan ini hancur maka masyarakatnya juga ikut hancur sama dengan kita miskinkan mereka,”ungkapnya

Sony juga berharap Raperda ini dapat digunakan orang yang mengunakan jasa lingkungan untuk mengelolah lingkungan dengan baik. Walaupun realitanya belum konsisten untuk melaksanakan Perda atau peraturan lainnya mengenai lingkungan hidup.

“Sekaligus sebagai alternatif untuk memkasimalkan pengawasan terhadap badan hukum yang menggunakan jasa lingkungan yang berlebihan,”terangnya.

Baca Juga :  Bunda Wiwik Akomodir Program PII dan IPM Sulteng ke Dalam Pokir

Beberapa saran yang mengemuka bagi Raperda ini adalah perlunya kajian lebih komprehensif atas kewenangan pembentukan peraturan daerah ini.

Sebagai opsi simplifikasi pengaturan terkait jasa lingkungan pada Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang RPPLH

Kemudian perlunya kajian lebih komprehensif atas substansi / materi muatan kompensasi/imbal jasa lingkungan kaitannya dengan PP 46 Tahun 2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup

Lalu perlunya perbaikan tehnik penulisan yang didasarkan pada lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 ttg perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (***).

Pos terkait