SULTENG,CS – Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, merinci sejumlah hal terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 dalam kegiatan rapat koordinasi bidang Kesatuan Bangsa Politik dan Pemerintahan Umum, Senin 12 Desember 2022 di SwissBell Hotel Palu.

Menurutnya Pasal 93 Huruf F, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyebutkan Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kewenangan itu jelas Jamrin berlaku secara hirarkis dari pusat hingga ke bawah sebagaimana peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, TNI, POLRI.

Ia memaparkan terdapat beberapa jenis dan kasus pelanggaran netralitas ASN. Mulai dari kasus kampanye di media sosial yang dilakukan oknum ASN, mendukung/mengarahkan untuk memilih pasangan tertentu, kampanye di tempat ibadah, politik uang, membagikan/membuat bahan kampanye. Termasuk ASN yang hadir memenuhi undangan pemaparan visi-misi calon kepala daerah oleh Partai Politik (Parpol).

Selain pelanggaran netralitas, ASN juga diatur dalam beberapa larangan yang perlu menjadi perhatian bagi ASN.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 urainya ASN dilarang memberi dukungan dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Lalu sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.

Rakor ini diselenggarakan Kesbangpol Sulteng dengan agenda Rapat Koordinasi Bidang Kesatuan Bangsa Politik dan Pemerintahan Umum, dengan mengambil tema “Netralitas ASN dan Pencegahan Politik Identitas Dalam Mendukung Pesta Demokrasi 2024”

Peserta Rakor terdiri dari kepaa badan Kesbangpol kabupaten/kota Sulteng, OPD terkait, forum kepemudaan dan beberapa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kota Palu (**)