Sony Tandra Ungkap Banyak Lahan Masyarakat Terjamin di Bank Karena HGU

SULTENG,CS – Anggota DPRD Sulteng mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor untuk membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Sugapa Intan Jaya bersama Kementerian ATR/BPN, Senin 12 Desember 2022 di hotel Serathon Grand Jakarta.

Rakor ini juga dihadiri Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, sejumalah Anggota DPRD Sulteng, Bupati Intan Jaya, Bupati Banggai, Pj Bupati Buol, Sekda Kota Palu, dan beberapa Kepala dinas lingkup pemerintah provinsi.

Gubernur Sulteng mengapresiasi Menteri ATR/BPN atas Rakor tersebut karena nantinya menjadi acuan dalam melanjutkan proses penetapan Raperda RTRW Sulteng ini.

Baca Juga :  Peduli Nakes di Palu, DPW PKB Sulteng Sumbang 100 APD Covid-19

Penyusunan RTRW ini sebut Gubernur merupakan bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN pascabencana gempa, tsunami dan likeufaksi 28 September 2018 silam.

RTRW ini menurutnya sudah mengintergrasikan rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan amanat UU No 11 Tahun 2020 tentag cipta kerja dan PP No 21 tentang penyelenggaraan penataan ruang

Gubernur berharap dengan adaya Perda RTRW ini mampu mendorong lebih besar lagi peluang investasi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Sulteng.

Ketua Komisi 3 DPRD Sulteng Sony Tandra dalam kesempatan itu mengatakan Raperda RTRW ini perlu disingkornisasi.

Baca Juga :  “Menggetarkan Hati” Kesaksian Habib Ali Saat Dampingi Habib Saggaf Aljufri Jelang Ajal

Karena beberapa lahan milik warga sejumlah desa di Sulteng masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU). Masalahnya ungkap Sony, jika pemilik HGU menjaminkan sertifikat HGU itu ke Perbankan,maka secara otomatis lahan milik masyarakat juga ikut menjadi jaminan.

Terlebih saat ini ada program pemerintah tentang sertifikasi tanah. Namun masyarakat tidak bisa mengurus sertifikasi tersebut karena tumpang tindih dengan HGU.

“Akhirnya mereka tidak mendapatkan akses pemodalan karena tidak mempunyai sertifikat ini secara tidak langsung kita memiskinkan mereka. Padahal ada potensi sama masyarakat akhirnya tidak bisa dikembangkan,”ungkap Sony Tandra.

Baca Juga :  Lomba Makan Kerupuk, I Nyoman Slamet Kalahkan H Ambo Dalle

Kemudian beber Sony Tandra, ada jawaban juga beberapa wilayah seperti Kabupaten Poso, Morowali Utara dan Buol, dimana terdapat lahan perkebunan desa yang masuk dalam hutan lindung. Karena memang dahulu masyarakat masuk karena pemerintah lalai menjaga maka perlu diiqraf atau mencari solusinya.

“Memang sekarang ada perhutanan sosial tapi ini terbatas, sebab hak kepemilikan itu hilang. Daerah transmigrasi yang tadinya sudah menjadi lahan usaha dan sudah mempunyai sertifikat tiba- tiba masuk dalam hutan lindung ini,”bebernya.

Ia berharap dengan adanya perubahan RTRW masalah seperti ini kedepan tidak terjadi lagi (***)

Pos terkait