Akhirnya, Lahan Huntap Petobo Siap 14,8 Hektar Untuk 655 WTB

Wali Kota Palu hadianto Rasyid, Kepala ATR/BPN Sulteng, Kepala ATR/BPN Palu dalam rapat koordinasi dan finalisasi pelaksanaan kegiatan konsolidasi tanah serta penyerahan lahan Huntap Kelurahan Petobo, Kamis 15 Desember 2022 di Ruang Rapat Bantaya KantorWali Kota Palu (Foto:Channelsulawesi.id)

PALU,CS – Badan Pertanahan Nasional-Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) dan Pemerinta Kota (Pemkot) Palu akhirnya menyelesaikan Konsolidasi Tanah (KT) di Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu. KT yang dilaksanakan sejak tahun 2021 ini menghasilkan sejumlah point di antaranya penyediaan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi Warga Terdampak Bencana (WTB) Kelurahan Petobo yaitu seluas 14,8 Hekter. Rencananya, lahan ini akan ditempati untuk membangun Huntap sebanyak 655 unit.

Kepastian penyediaan lahan Huntap Petobo ini terungkap dalam rapat koordinasi dan finalisasi pelaksanaan kegiatan KT serta penyerahan lahan Huntap Kelurahan Petobo, Kamis 15 Desember 2022 di Ruang Rapat Bantaya KantorWali Kota Palu.

Kepala BPN/ATR Kota Palu Jusuf Ano menyerahkan dokumen berita acara penyediaan lahan Huntap hasil KT tersebut kepada Wali Kota Palu Hadianto Rasyid untuk selanjutnya menjadi dasar bagi pihak Kementerian PUPR memulai pembangunan Huntap di Kelurahan Petobo.

Baca Juga :  FKUB Sulteng dan Sulbar Bersinergi untuk Tingkatkan Kerukunan Umat Beragama di Wilayah Perbatasan

Kepala Kantor Wilayah BPN ATR Sulteng Doni Janarto Widiantono menjeaskan KT di Kelurahan Petobo dilakukan dengan dua desain yakni desain bidang konsolidasi tanah dan desain bidang tanah Huntap. Pada bidang konsolidasi tanah terdapat sebanyak 428 bidang yang terdiri dari bidang peserta dengan luas kurang lebi 35, 7057 hektar yang ditindaklanjuti menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 365 bidang dan 67 bidang bukan peserta karena tidak bersedia mengikuti KT.

Kemudian untuk Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) sebanyak 33 bidang dengan luas kurang lebih 12,0574 ha yang terdiri dari jalan, rumah ibadah,ruang terbuka non hijau dan ruang terbuka hijau dan ditindaklanjuti menjadi sertifikat hak pakai atas nama Pemkot Palu.

Baca Juga :  DPRD Palu Diselimuti Duka Lagi, Tompa Yotokodi Tutup Usia

Lalu untuk blok Huntap Petobo kurang lebih seluas 14,8 ha bagi sebanyak 655 WTB yang ditindaklanjuti dengan SK wali kota. Selanjutnya untuk blok Huntap yang diakomodir menjadi sertifikat hak milik sebanyak 102 bidang pada tahun 2022 melalui kegiatan KL untuk memenuhi target tanah KL yaitu sebanyak 500 bidang.

Doni mengapresiasi wali kota dan PUPR dan OPD,   warga Petobo atas dukungan dan koordinasi hingga KT bisa sampai tahap finalisasi. KT yang dilakukan di Kelurahan Petobo ini ungkapnya menjadi percontohan pelaksanaan KT di Indonesia dimasa mendatang.

Kepala BPN/ATR Palu, Jusuf Ano menambahkan tahun 2022 pelaksanaan KT diteruskan pada proses perserikatan tanah. KT menurutnya bertujuan penataan dan penguasaan lahan, penyelesaian sengketa dan konflik serta penyediaan lahan Huntap di Petobo.

Baca Juga :  Bincang Santai Terkait Jaminan Jasa Raharja dan Manfaat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Pasar Inpres

Menurutnya dalam KT di Kelurahan Petobo pihaknya ditaregtkan sebanyak 500 bidang sertifikat, termasuk dalam lokasi Huntap Kelurahan Petobo. Namun yang terealisasi sesuai kondisi di lapangan hanya sebanyak 365 bidang ditambah fasilitas umum dan fasilitas sosial sebanyak 33 bidang.

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menegaskan, pihaknya akan tetap bertanggung jawab terhadap updating data pemilik lahan dalam kawasan KT serta WTB yang belum terakomidr dalam 655 penerima Huntap di Kelurahan Petobo

“Jika masih ada WTB yang belum terakomodir dalam 655 ini maka kita akan usulkan lagi dengan catatan diusulkan tahun 2024,”tegasnya.(TIM)

 

Pos terkait