TOLITOLI,CS – Instruksi Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 tentang larangan tilang manual bagi pengendara pada Oktober 2022 direspon baik jajaran Kepolisian di daerah.
Polisi lalulintas seluruh Indonesia mengaplikasikannya dengan tidak lagi membunyikan sempritan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas di jalan raya.
Seperti terpantau di Jalan Veteran Kabupaten Tolitoli, Jumat pagi 16 Desember 2022, tepatnya di depan kantor dinas pemadam kebakaran setempat.
Terlihat sejumlah personil polisi satuan lalulintas berjaga -jaga dengan humanis. Mereka hanya mengamati para pengendara yang hilir mudik dengan senyuman lebar.
Personil ini tampak tak ingin lengah untuk memastikan kelancaran lalulintas. Karena pagi itu intensitas lalulintas di Jalan Veteran sedang ramai dengan aktivitas antar jemput anak sekolahan.
Namun untuk edukasi disiplin berlalu lintas, personil polisi lalu lintas terpaksa harus menghentikan sejumlah pengendara motor yang tidak mengenakan helm. Mereka mengimbau dan menasehati pengendara tersebut.
Bripka Andi Oddang salah seorang personil Satuan Unit Lantas Polres Tolitoli mengungkapkan, tilang bagi pengendara sebenarnya tetap akan diberlakukan. Akan tetap
sifatnya lebih selektif dan prioritas terhadap pelanggaran yang berat.
Menurutnya kegiatan penegakan disiplin lalu lintas yang kini digalakkan institusi Polri akan lebih mengedepankan edukasi persuasif.
Personil Lantas lainnya, Bripda Dandi mengaku,sebagai anggota satuan unit lantas, maka wajib untuk memastikan kelancaran dan keamanan lalau lintas bagi masyarakat.
“Jika terjadi sesuatu di jalan raya maka kami harus siap dan mengerti apa yang harus dilakukan. Untuk keselamatan serta tertib berlalulintas merupakan harapan kami dan tentunya untuk warga, sebagai anggota tetap menunggu perintah pimpinan,”ujar Dandi (Armen Djaru)