SULTENG, CS – Perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang terdaftar resmi di Pemerintah daerah (Pemda) berjumlah 61 perusahaan. Dari 61 perusahaan itu, tercatat 43 perusahaan yang tidak memiliki alas Hak Guna Usaha (HGU).
Bahkan, total luas lahan yang dikuasai oleh perusahaan tanpa memiliki alas hak atau tanpa HGU berjumlah 411.000 Hektar. Tersebar di Kabupaten Donggala, Parigi Mautong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali Utara (Morut), Morowali dan Poso.
“Dari data yang kami miliki, perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki Izin Lokasi, oleh karena itu pemerintah provinsi akan segera bertindak untuk menyelesaiakan masalah tersebut, seperti halnya Pemda telah mengambil langkah dalam menyelesaiakan masalah konflik lahan perkebunan PT. ANA dengan Masyarakat di 5 desa,” ucap Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura kepada Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto, di Jakarta, Selasa 10 Januari 2023.
Orang nomor satu di Sulteng itu menyampaikan, masalah pertanahan di Sulteng perlu mendapatkan perhatian serius dari Kementerian ATR-BPN. Karena konflik agraria memicu banyak sekali masalah ikutan yang terjadi di level masyarakat yang juga berakibat pada instabilitas sosial.
Kata pria yang akrab disapa Cudy itu, diantara konflik agraria di Sulteng yaitu terjadi di areal perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU. Selain konflik agraria, perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU juga mengakibatkan kerugian negara, karena perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU tidak melaksanakan kewajiban keuangannya pada negara.
“Ini modus sebagai kejahatan keuangan di bidang perkebunan kelapa sawit,” tegas Cudy.
Atas hal tersebut, Gubernur juga meminta kepada menteri untuk segera membentuk tim terpadu. Terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Pemda Provinsi dan Pemerintah kabupaten untuk bekerja mengurai dan mencari strategi penyelesaian masalah tersebut.
Pada kesempatan ini, Gubernur juga menyampaikan permohonan untuk membantu mempercepat redistribusi dan sertifikasi tanah seluas 400 hektare di KPN, untuk dibagikan kepada 400 keluarga petani yang ada di Talaga, Kabupaten Donggala.
Menanggapi hal itu, Menteri ATR/BPN mengaku merespons baik dan memberikan apresiasi atas kesungguhan gubernur Sulteng untuk menyelesaiakan masalah-masalah rumit yang juga menjadi perhatian khusus oleh Presiden, Jokowidodo.
Menteri berharap agar gubernur-gubernur yang lain juga bisa mengikuti langkah dan kesungguhan gubernur Sulteng dalam menyelesaiakan, dan mau terbuka atas konflik agraria di daerah.
“Saya memerintahkan Dirjen PHT BPN, Pak Suyus untuk mempersiapkan tim terpadu dan segera berkoordinasi dengan tim Pemerintah Provinsi,” imbuhnya.
Terkait dengan redistribusi dan sertifikasi tanah. Menteri berjanji akan memerintahkan untuk segera menyiapkan sertifikat komunal bagi petani yang ada di Kawasan Pangan Nusantara, dan segera dijadwalkan untuk mengunjungi lokasi.
Pada Kesempatan Itu Gubernur, didampingi Tim Ahli Gubernur Bidang Investasi Daerah, Rony Tanusaputra. Tim Ahli Gubernur Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan HAM, Ridha Saleh. Bupati Morut, dan Wali Kota Palu. **