Terima Pendemo, Disnakertrans Sulteng Akui Penerapan K3 di PT GNI Belum Maksimal

Suasana hearing di Kantor Disnakertrans Provinsi Sulteng, Kamis 19 Januari 2023. (FOTO : Istimewa)

SULTENG, CS – Puluhan massa yang menamakan Front Peduli Sulawesi Tengah (FPST) menggelar demo di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng, Kamis 19 Januari 2023. Aksi demo ini adalah respon terhadap kerusuhan yang terjadi di PT GNI pekan lalu.

Dalam aksi damai itu, massa mengawali orasi di depan Disnakertrasn, dan di terima langsung oleh sekretaris Disnakertrans, Rusmiadi, di Aula Disnakertrans untuk melakukan hearing.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Kordinator aksi, agus menyampaikan, bahwa konflik yang terjadi di PT GNI merupakan buntut dari persoalan internal perusahaan yang blum sepenuhnya menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai Standar Operating Prosedur (SOP) yang berlaku.

Menurutnya, kecelakaan kerja sudah berulang kali terjadi di PT GNI, sejak masa konstruksi dan tidak ada informasi terkait penyelesaian kasus-kasus tersebut.

“Tercatat sejak Tahun 2022 kasus kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa sudah terjadi di PT GNI. Semua disebabkan oleh SOP perusahaan tidak berjalan baik,” katanya.

Agus membeberkan, berdasarkan catatan dari FPST, pekerja yang menjadi korban tersebut adalah,   Inisial HR (23) meninggal tertimbun longsor bersama ekskavator kerja di tanggal 10 Juni 2022, kemudian 24 Juni 2022, Yoser (41) meninggal terseret longsor saat sedang mengoprasikan dozer tanpa lampu penerang.  Tanggal 6 Juli 2022,  Ali Fafhan (21) meningg karena tercebur di area pembuangan slek yang panas.

Selanjutnya, tanggal 22 Desember 2022, Made Devri dan Nirwana Salle meninggal karena terjebak kebakaran akibat ledakan dari tunggu smelte, dana terakhir  14 Januari 2023 tiga pekerja tewas dalam kerusuhan di Areal  PT GNI.

“Rentetan kasus ini menjadi salasatu bukti bahwa PT GNI benar benar jauh dari standar K3 perusahaan. Kami meminta pihak Disnakertrans untuk segera melakukan audit K3 dan memberikan sanksi yang tegas kepada PT. GNI. Kami juga meminta pihak PT GNI untuk bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja karyawan dan harus ditindak lanjuti sebagaimana Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.

Bukan hanya itu, lanjut Agus, karyawan yang diberikan SP2 dengan skorsing selama 6 bulan dan juga diberi sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahan, hanya karena melakukan ujukrasa dan mogok kerja, juga harus segera dipekerjakan kembali.

“Desakan ini menjadi tuntutan terakhir Front Peduli Sulawesi Tengah,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Sekdis Nakertrans Provinsi Sulteng menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk segera menyelesaikan persoalan yang terjadi di PT GNI. Khususnya masalah kesehatan dan keselamatan kerja.

“Kami juga mendukung apa yang menjadi tuntutan ini, dan hal-hal yang telah menjadi butir-butir tuntutan Ini sudah kami lakukan, kini sedang dalam proses tahapan-tahapan dan kami berharap ini dapat segera diselesaikan,” tandasnya. **

Pos terkait