TOLITOLI,CS – Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan tiga cemaran, yaitu cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Cemaran fisika dan mutu beras dapat dilihat oleh konsumen, namun cemaran kimia seperti residu pestisida, kandungan logam berat maupun cemaran biologi berupa jasad renik tak dapat dilihat secara langsung.
Sebagai bentuk jaminan pemerintah dalam menjaga kemanan pangan khususnya beras bagi masyarakat, maka seluruh beras yang telah dikemas harus memiliki nomor register guna memudahkan pelacakan asal usul beras jika terjadi kasus yang disebabkan oleh konsumsi beras tersebut.
Dalam upaya menyediakan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang bermutu, aman, sehat, dan layak konsumsi, pemerintah membuat regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2018 tentang PSAT
PSAT adalah pangan yang berasal dari tumbuhan dan belum mengalami pengolahan serta dapat dikonsumsi langsung dan/atau menjadi bahan baku pengolahan pangan.
Registrasi PSAT merupakan salah satu penjaminan bahwa produk pertanian telah dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan pangan. Untuk produk dalam negeri, produk pertanian akan memperoleh nomor registrasi Produk Dalam (PD).
Tujuan registrasi PSAT adalah untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, memberikan jaminan dan perlindungan masyarakat/konsumen, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan produk, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.
Dengan adanya registrasi dan sertifikasi untuk produk pangan segar yang beredar di masyarakat, maka tidak akan ada lagi kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Karena semuanya telah mendapat jaminan mutu dan keamanan pangan.
Bagi masyarakat pengusaha beras di Kabupaten Tolitoli, hal ini merupakan hal baru, walau secara nasional, hal ini telah tertuang dalam PP No 5 tahun 2021 tentang perizinan berbasis resiko yang kemudian diuraikan secara teknis oleh Kementerian Pertanian melalui Permentan No 15 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor pertanian.
Izin edar PSAT Poduksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PDUK) seperti beras menjadi kewenangan Bupati/Walikota.
Hal ini dilakukan guna mendukung perkembangan era pasar bebas, yang saat ini izin edar merupakan syarat mutlak dalam pemasaran produksi beras.
Menindaklanjuti hal ini, Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Tolitoli sejak Tahun 2021 melakukan persiapan serta langkah langkah awal dalam melaksanakan penjaminan ini.
Pembinaan kepada pemilik usaha beras baik Rice Milling Unit (RMU) maupun pelaku perdagangan dan pengemas beras dilakukan guna mensosialisasikan sekaligus memberikan pemahaman akan pentingnya register PSAT-PDUK komoditas beras untuk menembus pasar.
Registrasi ini harus segera diusulkan oleh pengusaha dan diproses oleh Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Tolitoli berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP), seiring dengan persyaratan pasar beras yang sudah mewajibkan nomor register pada setiap kemasannya.
Terkait hal di atas, pada Rabu 18 Januari 2023 sosialisasi dan pembinaan lapangan dilaksanakan oleh Kepala Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Nizmah Assagaf SP MSi dan dipimpin langsung Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Tolitoli, Ir Safriyati Datuamas bersama Tim OKKPD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sosialisasi dilakukan sekaligus dengan melakukan pengambilan sampel di beberapa gilingan padi dan pengusaha beras di Desa Lempe, Desa Soni Kecamatan Dampal Selatan yang merupakan bagian dari proses registrasi beras.
Adapun focus pembinaan adalah pemenuhan persyaratan utama dalam pengusulan penerbitan nomor registrasi, yaitu, RMU dengan lantai jemur yang memadai lebih diprioritaskan, yaitu lantai jemur yang terbebas dari kemungkinan masuknya cemaran saat penjemuran (hewan atau kotoran lainnya)
Kemudian gudang dan bangunan RMU yang bebas dari masuknya tikus/burung/hewan lain yang berpotensi mejadi sumber cemaran lalu pengemasan beras yang bersih dari debu dan kotoran lain, lantai tidak pecah pecah, langit langit bersih, tidak ada sampah.
Selanjutnya lingkungan bersih dan bebas dari semak/rumput liar, debu, asap, bau berlebihan, tempat pembuangan sampah dan barang tak berguna.
Dan kondisi bangunan dan fasilitas sanitasi, seperti air bersih, ruang produks, penanganan PSAT yang baik.
Adapun persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pengusaha beras dalam pengajukan register antara lain:
1.Ijin usaha (NIB)
2.Foto copy KTP sebagai identitas pemohon
3.SK Kelompok Tani/Gapoktan jika pemohon adalah kelompok
4.Surat keterangan domisili usaha dari Wali Nagari
5.Profil Unit Usaha
6.Layout ruangan penangan produk
7.Bagan alur produksi beras
8.Rancangan label dan kemasan (tidak wajib design dengan computer)
9.Menerapkan sanitasi higienis melalui Standard Operational Procedure (SOP) pada setiap alur proses penanganan produk, seperti SOP penerimaan bahan baku, SOP penjemuran, SOP penggilingan, SOP Pengemasan, SOP Penyimpanan, dan SOP Pendistribusian beras.
10.Pencatatan/rekaman terhadap tahapan proses produksi.
Beberapa hal inilah yang wajib diketahui oleh para produsen beras dalam usahanya sebagai penyedia beras kemasan di pasaran. Nomor register yang tercantum dalam kemasan sudah menjadi persyaratan dalam pemasaran beras. Melalui nomor register pada kemasan beras inilah, salah satu wujud penjaminan keamanan pangan oleh pemerintah Kabupaten Tolitoli. (Ninis/**)