Bawaslu Harus Bisa Jadi Juru Damai Dalam Sengketa Peserta Pemilu

SULTENG,CS – Rapat koordinasi tata cara penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu pada Pemilu tahun 2024 digelar Bawaslu Sulteng di Hotel Best Western Coco Palu, Minggu 29 Januari 2023.

Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin menjelaskan dalam penyelesaian sengketa proses tahapan Pemilu ada yang namanya Penyelesaian Sengeketa Antar Peserta (PSAP).

Sebagai bentuk kebijakan dalam mendorong proses percepatan penyelesaian sengketa Bawaslu menurutnya fokus pada empat hal

Pertama gagasan utama, kedua spirit baru kelembagaan, ketiga fokus kebijakan dan keempat mepersiapkan diri untuk menghadapi Pemilu.

Terkait dengan gagasan utama dalam proses penyelesaian sengketa menurut Jamrin, hukum atau aturan yang berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa termasuk Perbawaslu dijadikan sebagai lentera dan garda terdepan kelembagaan.

Selain itu gotong royong juga akan menjadi jiwa dan irama dalam menjalankan tugas kelembagaan yang harus mampu mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam proses penyelesaian sengketa bagi peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu.

Bawaslu jelasnya harus bisa menjadi juru damai dalam proses penyelesaian sengketa.
Oleh sebab itu Bawaslu provinsi harus mampu mengejahwantakan semangat Perbawaslu Nomor 03 tahun 2022 berkaitan dengan pola hubungan.

Sehingga kata Jamrin, Bawaslu harus mampu membangun mindset kelembagaan menjadi prioritas dan menyingkirkan mental kompartemen dalam lembaga Bawaslu tingkat provinsi.

Jamrin menerangkan hal itu adalah semangat kolektif kolegial. Musyawarah mufakat serta semangat kebersamaan akan menjadi modal dalam menyelesaikan setiap problem dalam tahapan Pemilu. Baik itu sengketa proses, maupun pelanggaran Pemilu, serta meneguhkan marwah rapat pleno sebagai keputusan tertinggi lembaga.

Selanjutnya berkaitan dengan fokus kebijakan, langka yang dilakukan Bawaslu adalah meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta Pemilu, serta penyelenggara dalam proses penyelesaian sengketa.

Kemudian bagaimana Bawaslu dapat mewujudkan penyelesaian sengketa yang moderen, serta meningkatkan kualitas majelis pemeriksa dalam proses penyelesaian sengketa

Lalu meningkatkan kualitas jajaran sekretariat yang akan menjadi pendukung dalam proses penyelesaian sengketa.

Bawaslu dalam mempersiapkan diri dalam menghadapi Pemilu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia(SDM) di lingkungan Bawaslu.

Selain itu kata Jamrin dukungan sekretariat sebagai supporting system, serta sinergitas dengan sesama penyelenggara Pemilu dan stakeholders lainnya.(**).

 

Pos terkait