PALU,CS – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu akhirnya menyelesaikan penyaluran dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana alam 2018 silam.

Kepala BPBD Palu Presli Tampubolon menjelaskan, batas akhir penyaluran stimulan ditetapkan pemerintah pusat adalah sampai dengan 25 Juli 2022.

Saat ini pihaknya tengah melaksanakan proses laporan realisasi penyaluran sekaligus pengembalian dana sisa.

“Kami sudah melaksanakan itu secara on the track sesuai waktu yang ditetapkan dan laporan diterima tanpa koreksi pada Minggu terakhir Desember 2022,”ungkap Presli, Kamis 26 Januari 2023.

Dengan selesai pemanfaatan dana stimulan tersebut, maka kata Presli saat ini tidak ada lagi penyaluran. Sisa dananya pun sudah tidak lagi berada di Pemkot Palu.

Ia menyebut dana stimulan tahap terakhir tersisa sebesar kurang lebih Rp88,4 miliar lebih dari dana yang tersedia sebesar kurang lebih Rp785 Miliar.

“Itu di luar dana pendampingan sebesar Rp31 Miliar. Yang terpakai sekitar Rp 709 Miliar dan masih tersisah Rp88 Miliar yang tidak terpakai,”bebernya.

Dana sisa tersebut berasal dari dana yang tidak terpakai. Karena ternyata tidak semua data klasifikasi rumah penerima stimulan itu bersesuaian dengan usulan awal.

Hal itu disebabkan lantaran pada .saat usulan data diajukan ke pemerintah pusat, jumlah rumah telah terklasifikasi rusak berat, sedang dan ringan. Namun ketika dilakukan verifikasi lapangan dan pemberkasan, ternyata banyak perubahan status tingkat kerusakan.

“Misalnya ada yang tercatat awal rusak berat, begitu diuji kembali ternyata rusak sedang. Ada yang rusak sedang menjadi rusak ringan. Bahkan ada sama sekali tidak berhak setelah diuji kembali tingkat lapangannya. Karena semua harus 3 tepat. Sasaran, tepat waktu dan tempat guna manfaat. Itu kaidah yang kami siapkan,”sebut Presli.

Terhadap sisa dana stimulan itu, pihaknya lanjut Presli akan memohon kembali agar dana tersebut bisa dialihkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur terdampak bencana yang belum teranggarkan dari APBD.

Dari sisa dana itu BPBD Palu menurutnya mengambil kebijakan untuk mengajukan proposal dalam hal menindaklanjuti R3B yang belum diselesaikan.

Sebab Pemkot Palu tidak punya sumber pembiayaan yang cukup untuk membiayai R3B yang menjadi kewenangan Kota Palu dengan nilai sebesar Rp1,2 Triliun.

“Nah kita kisi lagi R3B yang belum selesai itulah yang kita proposalisasi dimohon kepada pemerintah pusat untuk mengubah NPHD dari stimulan rumah menjadi infrastruktur terdampak bencana. R3B itu antara lain sekolah yang belum sempat terbangun, prasarana air minum yang belum diperbaiki,”demikian Presli.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi -Rekontruksi (RR) BPBD Palu, M Issa Sunusi merinci total penerimaan dana stimulan perbaikan rumah rusak di Kota Palu sebesar Rp789 miliar lebih pada tahun 2019.

Berikut daftar penerimaan dan realisasi penyaluran dan stimulan sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2022,

Dana tersebut disalurkan kepada sebanyak 48.325 penerima stimulan di Kota Palu. Dengan rincian rumah rusak berat sebanyak 2.510 unit. Rumah rusak sedang sebanyak 10.747 unit dan rusak ringan sebanyak 36.068 unit yang disalurkan sepanjang tahun 2020 hingga 2022.

Berikut rinciannya.