SULTENG,CS – Kepala Desa (Kades) Tamanusi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara (Morut) ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng. Ia diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan.

Penetapan tersangka dan penahanan Kades Tamanusi ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulteng, Selasa 31 Januari 2023.

Asmira Asrul, istri Kades Tamanusi dalam RDP itu mengungkapkan, suaminya dipanggil sebagai saksi pada 4 Januari 2023. Namun hari itu juga penyidik langsung menetapkan suaminya sebagai tersangka dan ditahan penyidik Reskrimsus Polda Sulteng dengan dugaan tindak pidana bidang kehutanan.

Asmira juga mengungkapkan, lahan yang dimiliki suaminya itu lengkap mulai dari Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun saat ini Asmira merasa kawatir, jika nanti terjadi gugatan-gugatan terkait sengketa lahan dengan PT Latanindo, ia dan suaminya tidak lagi memiliki bukti akurat karena semua dokumen kepemilikan tanah yang mereka miliki ikut disita polisi.

Dikesempatan itu pula, Asmira menyebut, permasalahan lahan yang terjadi di Desa Tamanusi langsung diambil alih Polda Sulteng tanpa melalui Polsek maupun Polres Morut.

Mantan Kades Tamanusi, Delacrus yang ikut dalam RDP menjelaskan permasalahan yang mereka hadapi. Masalah ini menurutnya sudah pernah bergulir dalam RDP di DPRD Morut. Namun RDP itu tidak menghasilkan kesimpulan terkait batas-batas wilayah.

“Batas kawasan hutan lindung ini tidak jelas keberadaannya. Instansi terkait belum sosialisasikan batas kawasan hutan lindung ,”ungkap Delacrus.

Menurutnya kepala desa ditahan di Polda Sulteng karena batas kawasan hutan lindung yang belum jelas. Sementara kepala desa memiliki sertifikat yang dikuasai sejak tahun 1991 yang dilegalisasi tahun 1992.

Menurutnya permasalahan lahan di Desa Tamansari ini terjadi ketika PT Latalindo masuk menggarap lahan dan memicu permasalahan kemudian berujung pada penahanan Kades Tamanusi saat ini.

“Kami minta BPN, dinas kehutanan Sulteng harus perjelas batasan itu, jika tidak masyarakat akan tersandung hukum. Karena ada beberapa desa luasan wilayah terhimpit karena cagar alam dan hutan lindung. Ini harus ditindaklanjuti. Begitu keabsahan izin PT Latalindo maining mohon dijelaskan juga,”bebernya.

Berdasarkan informasi salahsatu warga Tamanusi,  awalnya Kades Tamanusi dituding memiliki lahan di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Latanindo Mining. Namun saat bergulir ke Polda Sulteng, Kades Tamanusi justru ditetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana bidang kehutanan.

RDP dibuka Wakil Ketua III DPRD Sulteng Muharram Nurdin dan selanjutnya dipimpin Ketua Komisi I, Sri Indraningsi Lalusu. RDP ini dihadiri Joko Winarto mewakili Irwasda Polda Sulteng, Kepala Kanwil BPN Sulteng Doni Janarto Widiantoni dan jajarannya.

Anggota DPRD Sulteng yang tampak hadir antara lain, Faizal Lahadja, I Nyoman Slamet, Yus Mangun, Kaharudin Karding dan sejumlah anggota dari komisi (TIM).