SULTENG,CS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan Pelanggaran Pemutahiran Data Pemilih bagi jajaran Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se Kabupaten Poso, Jumat 3 Februari 2023 di Torau Resort Poso.
Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual pencalonan perseorangan anggota DPD RI.
Anggota Bawaslu Sulteng, Nasrun dalam kesempatan ini menjelaskan strategi pencegahan yang harus dilakukan adalah pemetaan kerawanan dan fokus pengawasan.
Kemudian membentuk tim fasilitasi pengawasan, menyusun dan menyampaikan surat imbauan, instruksi, dan saran perbaikan. Lalu melakukan koordinasi antar lembaga terkait serta membuka posko kawal hak pilih yang tujuannya adalah untuk mengakomodir semua keluhan bahkan laporan masyarakat kepada Panwaslu.
Menurut Nasrun, tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang lebih panjang rentan waktunya dibanding tahapan Pemilu lainnya, sebab titik krusialnya adalah soal data dan juga dana dari tahapan ini.
Ia mengungkapkan strategi yang perlu dilakukan sekaitan dengan pemutakhiran data pemilih oleh jajaran Panwaslu adalah dengan mengumpulkan data orang yang meninggal dunia sejak 2020 sampai sekarang.
“Minimal ini yang menjadi basis data awal kita di desa serta bangun komunikasi dengan pemerintah desa untuk mendapatkan data orang yang meninggal dunia dan yang berpindah domisili. Lalu berkomunikasi dengan pemerintah desa untuk mendapatkan data orang yang sudah menikah,ā€¯urainya.
Nasrun menyebut terdapat dua tantangan berat yang akan dihadapi pengawas kelurahan/desa dalam menjalankan tugas pengawasannya. Pertama soal verifikasi faktual terkait dukungan calon perseorangan DPD, kedua terkait dengan pemutakhiran data pemilih.
“Kami berharap pengawas kecamatan agar betul-betul mempersiapkan jajaran PKD untuk menghadapi tugas tersebut,”harapnya.
Dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih, Nasrun dalam kesempatan itu juga berharap pengawas untuk melakukan pengawasan serta memastikan bahwa panitia pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih dalam melakukan pendataan agar menuliskan dokumen sesuai data yang ada.
Kemudian memastikan kesesuaian dengan mekanisme, prosedur dan tatacara terhadap pendataan yang dilakukan Pantarlih.(**).