SULTENG,CS – Anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry bersama Anggota Bawaslu Donggala Moh Fikri dan Ketua Panwascam Banawa Selatan Joko Wiyono melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi faktual (Verfak) dukungan minimal pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sulteng, Rabu 8 Februari 2023.
Verifikasi faktual ini dilaksanakan jajaran KPU Kabupaten Donggala di Desa Lumbutarombo dan Tanahmea Kecamatan Banawa Selatan. Di Desa Lumbutarombo sample verifikasi dilakukan terhadap 30 dukungan dan di Desa Tanahmea sebanyak 4 dukungan.
Dalam verifikasi faktual ini petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendatangi satu per satu nama yang akan dilakukan verifikasi berdasarkan data yang diterima dari KPU Kabupaten.
Petugas PPS kemudian mencocokkan data diri warga yang diklaim sebagai pendukung Balon DPD. Setelah dipastikan bahwa datanya benar, petugas PPS kemudian menanyakan apakah yang bersangkutan benar mendukung, masih ragu-ragu atau tidak mendukung. Hal ini berdasarkan tiga opsi dalam lembar kerja yang digunakan PPS.
Dari 30 sampel dukungan minimal pemilih di Desa Lumbutarombo, 17 di antaranya telah diverifikasi faktual dengan hasil sebanyak orang menyatakan mendukung, 8 orang menyatakan tidak mendukung, dan 1orang menyatakan masih ragu-ragu.
Sementara di Desa Tanahmea, dari 4 sampel dukungan yang diverifikasi faktual, 2 di antaranya tidak dapat ditemui karena masih berada di kebun, 1 orang menyatakan masih ragu-ragu, dan 1 lagi menyatakan mendukung setelah dilakukan verifikasi faktual melalui vidio call.
Namun dari seluruh sample yang diverifikasi semua menyatakan bahwa tidak satu pun dari mereka yang telah dihubungi sebelumnya oleh bakal calon.
Karenanya Rasyidi menyatakan bagi yang merasa keberatan namanya dicatut sebagai pendukung, agar menyampaikan keberatan melalui jajaran Panwascam. Dengan begitu namanya bisa dihapus dari Silon atau Sistem Informasi Pencalonan DPD yang dikelolah KPU.
Rasyidi mengingatkan jajaran Panwascam dan PKD yang bertugas agar selalu memastikan segala prosedur verifikasi faktual berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memastikan setiap dari mereka yang menyatakan mendukung maupun tidak mendukung, murni dari keinginan mereka sendiri tanpa ada paksaan ataupun intimidasi dari pihak-pihak lain.
Ikut terlibat juga dalam proses verifikasi faktual tersebut, Anggota KPU Kabupaten Donggala Yudhi Riandy dan Alfian.(**).