SULTENG,CS – Komisi I dan II DPRD Sulteng menindak lanjuti aduan masyarakat tentang sengketa lahan perusahaan dengan masyarakat di Kabupaten Banggai dengan melaksa Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) ke Polres Banggai.
Korkom bertujuan agar Anggota DPRD Sulteng mendapat gambaran tentang situasi kesatuan dan situasi Kamtibmas di Banggai yang akan menjadi pertimbangan dan masukan dalam menentukan kebijakan lebih lanjut.
Korkom dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu bersama Ronald Gulla dan Irianto Malinggong, Suryanto.
Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani menerima langsung rombongan DPRD Sulteng.
Masalah yang ditindaklanjuti adalah kekecewaan petani plasma terhadap PT Sawindo Cemerlang (SC) yang tidak transparan dalam pembayaran bagi hasil petani Plasma karena tidak merinci harga buah sawit yang dibeli.
Petani plasma berkeinginan untuk mengelolah lahan sawit secara mandiri karena selama ini perusahaan dianggap merugikan petani karena menggunakan sistem pembayaran yang tidak transparan.
Kemudian terkait SPK milik PT SC yang dianggap cacat karena SPK yang memuat perjanjian antara perusahaan dan petani tidak melibatkan Pemda Banggai melalui instansi teknis.
Warga menilai seharusnya dalam SPK dan SKHU harus melibatkan instansi tekhnis seperti dinas TPHP Banggai dan Dinas Koperasi dan UMKM Banggai, sebagaimana peraturan Menteri pertanian nomor 98 tahun 2013 tentang izin usaha perkebunan.
Selanjutnya masalah sengketa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 04/HGU/BPN/B51/94 milik PT MAB yang dinilai di telah batalkan Pengadilan Negeri Luwuk. Lalu PT MAB menilai sertikat HGU tersebut tidak pernah ada. Dan terkait penerbitan 164 SKPT tersebut PT.MAB Banggai merasa dirugikan sehingga mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi di Polda Sulteng dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.
Terkait hal di atas, informasi dari Polres Banggai bahwa setelah croscek di BPN, HGU 04 ini tidak pernah ada. Kepolisian mempersilahkan masyarakat meminta kepada pengadilan lakukan eksekusi terhadap HGU 04 agar untuk menjernihkan masalah tersebut.
Hingga kini masyarakat menginginkan lahan yang seluas ratusan hektar itu sudah termasuk dalam 3 lahan tanah yang dimenangkan.
Masyarakat mengklaim bahwa lokasi yang dikuasai PT. MAB yang dimenangkan masyarakat itu sudah masuk dalam bagian dari pada HGU 04. Sementara dalam hasil keputusan pengadilan tidak seluas itu sehingga polemik saat ini masih terjadi, dan pihak perusahaan melakukan laporan ke Polda Sulteng.
Soal penetapan warga sebagai tersangka oleh Polda Sulteng dalam kaitan kasus terjadi karena pemalsuan surat.
Polisi juga menjelaskan kronologis yang saat ini PT.BSS yang bangkrut dan diambil alih PT.MAB. jadi tidak di olah lagi sehingga menurut masyarakat hal tersebut kembali ke negara,
Ketua Komisi I DPRD Sulteng berharap Polres Banggai menindaklanjuti seluruh aduan masyarakat. Ia berterimakasih atas respon Kapolres yang cepat menanggapi masalah masya.
Ia berharap Polres Banggai berkoodinasi DPRD jika ada permasalahan warga yang ditangani dan berharap kerja sama dalam menciptakan Banggai yang lebih baik lagi.
Sri Indraningsih Lalusu mengatakan dengan pertemuan ini DPRD Sulteng membuat Pansus terkait masalah sengketa lahan di Banggai dan akan menelusuri lebih lanjut lagi kasus-kasus seperti ini.
Sebagai lembaga DPRD menurutnya DPRD Sulteng menjadi penyambung dari pada aspirasi yang di sampaikan masyarakat dan menjadi penengah dalam kasus seperti ini.(**).