TOLITOLI,CS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolitoli Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak memiliki pola dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Tidak satupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberikan Tugas Pokok dan Pungsi (Tupoksi) mengampu hal tersebut.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, mengatur upaya kesehatan jiwa untuk meningkatkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
Karenanya Pemkab Tolitoli dianggap lamban bahkan terkesan tidak peduli terhadap ODGJ di Tolitoli.
Seperti yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023. Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tolitoli harus kebingungan saat mengamankan seorang ODGJ yang melakukan pengrusakan mobil dan menggangu pengendara.
Setelah diamanatkan, Satpol-PP lantas membawa ODGJ ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Sayangnya ODGJ tersebut tidak ditanggapi. Satpol-PP akhirnya memutuskan berkoordinasi dengan Polsek Baolan.
Wakpolsek Baolan IPDA Lauren hanya bisa menyarankan Satpol-PP agar membawa ODGJ ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tolitoli untuk selanjutnya diupayakan bertemu pihak keluarga.
“Hanya itu yang bisa dilakukan. Beberapa bulan lalu kami juga pernah mengamankan ODGJ. Tapi tidak ada pihak yang bertanggung jawab, akhirnya kita ambil inisiatif sendiri mencari keluarga ODGJ,”tutup Wakapolsek Baolan.(Armen Djaru)