PALU,CS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu kembali mengamankan 4 ekor sapi dari Kecamatan Tawaeli dan Palu Utara.
Kepala Satpol PP Kota Palu Nathan Pagasongan yang ditemui di Markas Komando (Mako) Tim Reaksi Cepat (TRC) mengatakan, penertiban hewan ternak liat itu dilaksanakan bersama Satgas Adipura Kecamatan Tawaeli dan Palu Utara.
Dia menjelaskan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2012 dan Perwali No 17 tentang penertiban ternak, pihaknya telah melaksanakan kegiatan penertiban dimulai sejak Jumat hingga Minggu 19 Februari 2023.
“Jumat 17 Februari 2023 sebelumnya kita telah mengamankan 1 ekor Sapi di kelurahan Taipa dan hari ini ada sebanyak 3 ekor Sapi lagi yang kita amankan dari Kelurahan Baiya,”kata Nathan
Dia menambahkan terkait hewan tangkapan tersebut, pemilik diberikan waktu selama 7 hari. jika pemilik tidak mengambilnya maka akan di lakukan pelelangan sesuai dengan aturan yang ada
” Jadi sebelum dilelang kita akan buat dulu berita acara penangkapan yang kemudian akan dibuat sebanyak 4 rangkap,”ujarnya
Peruntukan 4 rangkap berita acara itu nantinya akan diberikan kepada PPNS, Kasat Pol PP, Lurah (Pemerintah Setempat) dan Pemilik atau pengembala hewan ternak tersebut
“Dalam aturannya jelas sampai dengan 7 hari, jika pemilik tidak mengambil hewan ternaknya,maka kita akan lelang,”sebutnya
Nathan menerangkan terkait mekanisme lelang pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan sejumlah pihak pihak terkait salah satu diantaranya yakni Dinas Pertanian dan Peternakan,
Menurutnya jika kemudian pemilik hewan ini datang mau mengambil ternaknya maka sesuai aturan dirinya akan dikenakan denda yang tertuang dalam Perda yakni untuk kategori Ternak Besar (Sapi) senilai Rp2 juta dan Ternak kecil (Kambing/Domba) senilai Rp700 ribu
“Kemudian kepada Pemilik yang mengambil hewan ternaknya itu akan dibuatkan berita acara yang isinya berbunyi bahwa si pemilik tidak akan lagi membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di ruang publik”.Terangnya
Dia menambahkan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan, sekalipun sapi yang ditangkap itu memiliki cap atau tanda di badannya namun pemiliknya harus mampu membuktikan bahwa sapi itu memang benar adalah miliknya dengan surat keterangan dari pemerintah kelurahan setempat
Nathan juga mengaku bahwa terkait jumlah hewan ternak yang telah ditangkap sepanjang tahun 2023 yang baru memasuki bulan Kedua ini pihaknya telah mengamankan sebanyak 6 ekor Sapi, dimana 2 ekor sebelumnya telah diambil pemiliknya.
Kata Nathan terkait penanganan Hewan ternak itu pihaknya belum lama ini telah mengikuti Rapat bersama dengan Dewan Adat yang juga memiliki Aturan Adat tentang masalah hewan ternak ini
“Jadi berdasarkan keputusan Dewan Adat Kecamatan Tawaeli dan Palu Utara itu menyatakan akan memberikan Sanksi Adat juga kepada pemilik hewan ternak tersebut,”ujarnya
Dia mengimbau dan berharap masyarakat yang memiliki hewan ternak tidak lagi melepas hewan ternaknya itu berkeliaran di ruang ruang publik yang bisa mengganggu ketertiban
“Penangkapan ini dilakukan bertujuan sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera kepada pemilik pemilik hewan ternak agar tidak melepas ternaknya,”tegasnya
Terkait pakan untuk hewan hewan tangkapan tersebut, Nathan mengaku untuk tidak perlu khawatir soal itu, menurutnya semua hewan tersebut mendapatkan makanan yang cukup baik dan terjamin,
“Semua makanan sapi ini kita sudah siapkan ada jagung, dan tongkolnya. Rumput gajah, kulit pisang dan batang pisang juga semua ada, pokoknya kalau urusan makanannya kita jamin,”demikian Nathan.(**)