Retribusi Sampah ditarik Untuk Biaya Penambahan Armada Angkut

PALU,CS – Pemerintah Kota Palu kini tengah berjuang mati-matian untuk sebuah target yakni Palu menuju kota Adipura 2024. Untuk target ini pula, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palu juga terus fokus dala pengelolaan persampahan.

Salahsatu fokus pengelolaan tersebut adalah mengefektifkan pembayaran retribusi pelayanan sampah kepada masyarakat sebagaimana Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 18 Tahun 2022.

Dalam Perwali itu, retribusi pelayanan persampahan akan digunakan untuk menambah pembiayaan pengolahan sampah di Kota Palu termasuk rencana penambahan armada angkut sampah.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir, menyebut, untuk mewujudkan target itu dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam kaitan ini adalah untuk tertib membayar retribusi atas jasa pengangkutan sampah.

Ia mengaku, saat ini kendala di lini lapangan yang terjadi, adanya sebagian masyarakat yang menganggap bahwa membayar retribusi sampah tersebut bukanlah suatu kewajiban.

“Kendala yang kita hadapi di lapangan itu ketika sebagian masyarakat menganggap bahwa dia tidak wajib memberikan retribusi sampah,”sebutnya.

Padahal dari restribusi sampah itu, nantinya akan dialokasikan untuk pembiayaan yang terbagi menjadi 3 fase. Yakni fase pertama pengambilan sampah pada sumber rumah tangga, kedua dari TPS3R, dan kemudian pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Akhir (TPA).

Meski dengan kondisi itu, pihaknya kata Ibnu Mundzir akan terus berupaya mengimbau dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya retribusi sampah.

“Kita akan terus mengimbau, mengedukasi masyarakat tentang alokasi pembiayaan retribusi sampah kita itu masih terbatas. Jadi ini masih butuh keterlibatan masyarakat menjadi hal yang penting,” tandasnya

Selain itu, lanjutnya, ia pun mengatakan bahwa lokasi TPA kini telah memiliki penerangan, bahkan telah dibangunkan pagar mengitari lokasi tersebut agar tidak dimasuki hewan ternak.(**/TIM)

Pos terkait