PALU,CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendahulukan kelompok penyandang disabilitas, ibu hamil dan ibu menyusui serta Lanjut Usia (Lansia) untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 nanti.
Pemilih dari kelompok tersebut nantinya tidak perlu ikut antri untuk memberikan hak pilihnya. KPU menyebut kemudahan itu sebagai layanan ramah dalam pemungutan suara.
Ketua KPU Palu, Agus Salim Wahid menjelaskan, layanan ramah dalam pemungutan suara tersebut akan diterapkan di seluruh TPS sehingga semua warga dipastikan dengan mudah memberikan hak pilihnya.
“Khusus untuk saudara-saudara kita disabilitas di TPS akan ada layanan ramah disabilitas dalam pemungutan suara, seperti pada Pemilu sebelumnya,”jelas Agus Salim Wahid.
Dalam Pasal 356 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang menyebutkan pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu orang lain atas permintaan sendiri.
Hak tersebut merupakan bagian hak bagi disabel dalam Pemilu yang telah diatur dalam regulasi Pemilu.
Adapun hak bagi disabel yang diatur adalah hak untuk didaftar pemilih agar memberikan hak suaranya, hak atas akses yang aksesibel ke TPS, hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, kepala daerah, hak atas informasi termasuk informasi tentang Pemilu, serta hak untuk ikut menjadi penyelenggara Pemilu disemua tingkatan.
Agus menjelaskan, aksesibilitas di Pemilu merupakan hal penting bagi penyandang disabilitas karena untuk menjamin mereka berpartisipasi dengan bebas, langsung, dan tanpa hambatan dalam suatu proses politik.
Aksesibiltas yang dimaksud adalah segala kemudahan/upaya meminimalisir tantangan dalam lingkungan, untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam masyarakat yang inklusif.
Begitupun pada saat menjelang pemungutan suara. Para penyelenggara petugas KPPS lanjut Agus Salim Wahid akan dibekali bimbingan teknis terkait layanan ramah.
Itu bertujuan agar KPPS nantinya bisa menjelaskan kepada pemilih disabilitas netra, disabilitas rungu, dan disabilitas daksa dalam menggunakan hak pilihnya.
Seperti penjelasan pemilih disabilitas dapat atau berhak di dampingi keluarga/teman yang ditunjuk oleh pemilih atau anggota KPPS.
“Akan dimuat dalam buku panduan KPPS pemungutan dan penghitungan suara Pemilu. Sehingga KPPS nantinya mudah mengetahui tata cara melayani di TPS sebagaimana aturan yang berlaku,”demikian Agus Salim Wahid (**).