Ranperda Pembangunan Industri Palu Harus Mengacu RIPIN 2015-2012

PALU,CS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembangunan industri yang sesuai Rencana Induk (Renduk) pembangunan industri nasional (RIPIN) 2015-2023.

Hal ini dikemukakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu, Affan, dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Palu tentang Ranperda pembangunan industri Kota Palu, Kamis 2 Maret 2023.

Affan menjelaskan, pasal 9 Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan menyebut bahwa setiap penyusunan Raperda rencana pembangunan industri Kota Palu harus ditetapkan jangka waktu selama 20 tahun.

“Tujuannya untuk mewujudkan industri daerah sebagai bagian dari kebijakan industri nasional. Menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri daerah, serta mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing dan maju,” jelasnya.

Baca Juga :  IKA SMADA Tanam 150 Pohon di Hutan Kota Kaombona Palu

Atas hal itu, Aggota Pansus Anwar Lanasi menjelaskan, untuk mengubah beberapa penyusunan Raperda tersebut sesuai dengan RIPIN, pihaknya meminta Pemkot Palu untuk menyurat secara resmi dan melampirkan aturan yang memerintahkan rujukan Raperda tersebut.

“Akan menjadi legalitas kita dalam melakukan pembahasan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam paripurna,” jelasnya.

Selain raperda rencana pembangunan industri Kota Palu, Pansus yang dipimpin Ishak Cae ini juga membahas Ranperda ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik pegawai negeri sipil.(***).

Pos terkait