SULTENG,CS – Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin menyebut seorang Kepala Desa (Kades) bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika terlibat dalam politik praktis.

Peringatan ini dikemukakan Jamrin dalam sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif kepada Kades di Kabupaten Tolitoli, Sabtu 4 Maret 2023.

Kades bersama perangkatnya kata Jamrin merupakan ujung tombak dari pembangunan di tengah masyarakat. Baik sosial, budaya maupun politik, sehingga peran Kades dalam membantu tugas-tugas pengawasan yang dilakukan Bawaslu bersama jajarannya menjadi sangat dibutuhkan dalam upaya mewujudkan Pemilu 2024 yang bersih.

Sosialisasi pengawasan partisipatif tersebut mengangkat tema tentang dukungan pemerintah desa dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Selanjutnya Jamrin menguraikan tentang larangan politik praktis bagi kepala Desa.

Ada beberapa larangan bagi Kades untuk tidak berpolitik praktis. Pertama dalam pencalonannya Kades tidak boleh menggunakan basis Parpol.

Kades tidak boleh berpihak pada kelompok dan golongan tertentu atau harus bersikap netral. Kemudian Kades dilarang menjadi pengurus Parpol dan ikut serta/terlibat dalam proses kampanye Pemilu/Pilkada.

Kades juga dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon.

Jika hal tersebut dilakukan, maka Kades dan perangkatnya bisa dikenakan sanksi yang melanggar ketentuan.

Sanksi yang menanti itu antara lain sanksi administratif berupa teguran hingga pemberhentian, dan sampai pada sanksi pidana berupa kurungan penjara.

Karena itu Jamrin mengajak Kades untuk turut serta dalam membantu tugas-tugas dari Bawaslu. Sebab pengawas Pemilu tidak bisa berjalan sendiri.

Keterlibatan Kades tambah Jamrin sangat penting dalam membantu tugas-tugas Bawaslu, minimal membantu dalam mensosialisasikan kepada masyarakatnya untuk tidak terlibat dalam praktek-praktek politik uang, politisasi sara dan ujaran kebencian serta larangan-larangan lainnya.

Sosialisasi pengawasan partisipatif yang dilaksanakan di aula hotel mitra utama Tolitoli menghadirkan peserta dari seluruh Kepala Desa (Kades) se-kabupaten Tolitoli**