Perda 17 Tahun 2021, Dukungan DPRD Sulteng Turunkan Stunting

SULTENG,CS – Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Alimuddin Pa’ada menyebut DPRD Sulteng secara kelembagaan telah memberi dukungan terhadap upaya percepatan penurunan Stunting.

Dukungan itu menurutnya dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2021 tentang penurunan angka kematian ibu, bayi dan Stunting.

Dukungan tersebut ia ungkapkan saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi, singkronisasi program 2023 dan rencana program 2024 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana se-Sulteng di Hotel Santika Luwuk, Senin 6 Maret 2023.

“Perda ini adalah bentuk dukungan kami secara lembaga untuk mempercepat penurunan Stunting,”ungkap Alimudin Pa’ada.

Baca Juga :  Lebaran, Polda Sulteng Liburkan Layanan SIM mulai 12 -16 Mei

Dengan menurunnya kasus stunting kata Alimudin, maka kualitas sumber daya manusia dimasa mendatang juga akan lebih baik

Oleh sebab itu harapnya diperlukan kerjasama semua pihak dalam rangka menyelesaikan masalah stunting di Sulteng.

Iapun mengapresiasi kegiatan Rakor tersebut karena dianggap penting dalam menyusun strategi untuk menurunkan angka stunting.

Rakor bertema pemantapan program BanggaKencana dan percepatan penurunan stunting menuju Sulteng lebih sejahtera dan lebih maju ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Abdullah Ali dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulteng Faisal Mang yang mewakili Gubernur Sulteng serta Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa (**)

Baca Juga :  Fraksi Golkar Harap Target PAD Sulteng 2024 dibulatkan Jadi Rp2 Triliun

 

Pos terkait