SULTENG,CS – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kunjungan Kerja dalam rangka Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) antar daerah di Jawa Barat (Jabar).
Korkom ini terkait penanggulangan pasca bencana dan bantuan jalan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pembangunan jalan daerah.
Korkom dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira dan dihadiri Ketua Komisi III Sony Tandra, ST dan Anggota Komisi Lainnya yakni Zainal Abdin Ishak, Abdul Karim Aljufri, Husiman Bram Toripalu, Naser Djibran, Sri Atun dan Ibu Marlelah
Sony Tandra dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa penanganan pasca bencana di Jabar sangat baik. Menurutnya Jabar dan Sulteng punya karakteristik bencana hampir sama karena itu keberhasilan Jabar dalam penanggulangan pasca bencana menjadi motivasi untuk menjadi contoh.
Sony Tandra juga mempertanyakan soal pengunaan belanja tidak terduga (BTT). Dia menyebut pengambilan dana BTT sangat panjang prosedurnya padahal bencana hari ini terjadi harus hari ini ditangani, tetapi syaratnya harus ada surat dari kepala daerah bahwa itu bencana dan dokumen dokumen lainnya. Untuk itu, pihaknya ujar Sonny Tandra ingin mengetahui strategi Jabar dalam mengatasi hal itu.
Selanjutnya soal pembebasan lahan pascabencana di Sulteng. Sonny mengaku Sulteng adalah satu-satunya daerah yang menerapkan bahwa surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) adalah kekuatan hukum.
Hal tersebut menjadi penyebab tumpang tindih kepemilikan lahan yang menyulitkan dalam penyediaan lahan untuk penanganan pascabencana di Sulteng
Sonny pun mempertanyakan adanya Inpres untuk menangani kemantapan jalan. Karena Sulteng mendapatkan anggaran Rp 1 triliun lebih untuk menangani jalan di daerah.
Sekretaris BPBD Jabar menjelaskan, pqradigma penanggulangan bencana harus merujuk pada UU Nomor 24 tahun 2007 harus sudah berubah menangani pada tahap tangkap darurat bahwa ada fase fase penanggulangan bencana dari pra bencana, tanggap darurat dan fase pasca bencana. Dimana komando tanggap darurat adalah kepala daerah.
“Kami di Jabar telah menyiapkan berbagai macam dokumen kebencanaan sehingga jika terjadi bencana kita tinggal melihat keputusan bersama tentang status bencana yang dihasilkan dari data akademisi atau instansi seperti BMKG,”ujarnya.
Menurutnya pemahaman terhadap dokumen pra bencana harus menjadi paradigma dalam penanganan bencana.
Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira dalam kesempatan itu mengemukakan bahwa peran serta kepala daerah dalam penanggulangan bencana ini sangat penting sebab menjadi dasar untuk menentukan status bencana.
Adapun hal yang menjadi catatan penting adalah dalam Korkom kali ini yakni
Paradigma, kebijakan dan komitmen Kepala Daerah untuk melaksanakan UU No 24/2007 tentang penanganan bencana adalah hal yang utama.
Dokumen dokumen tentang kebencanaan harus benar benar dipahami oleh pemerintah terutama pelaksana teknis yg terkait antara lain : BPBD, Bina Marga & penataan ruang, perumahan & pemukiman serta dinas sosial.
Alokasi dana yang cukup untuk pemeliharaan rutin jalan dengan melibatkan UMKM penduduk setempat sehingga bisa membantu perekonomian masyarakat.
Pembangunan semestinya dimulai dari desa dengan pemanfaatan BUMDES dan leading sektornya adalah Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melaksanakan pembimbingan tata kelola keuangan dan aset, membantu design kerajinan, digitalisasi pemasaran serta memastikan adanya offtaker.
Sistem merit kepemerintahan yaitu kebijakan dan manajemen ASN yg berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja harus diberlakukan secara adil tanpa diskriminasi menjadi kata kunci yg sangat penting dalam memajukan daerah.
Menyangkut komitmen kepala daerah mengenai status kebencanaan di daerah. Bagaimana kepedulian dan komitmen pemahaman tentang dokumen dokumen kebencanaan ini perlu disosialisasikan kepada pemerintah sebab legislatif merupakan mitra kerja kepala daerah (**).