SULTENG,CS – Wakil Ketua (Waket) II DPRD Sulteng Hj Zalzulmida A Djanggola dan Waket III, Muharram Nurdin memimpin Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) luar daerah komisi IV di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Kamis 9 Maret 2023 di ruang rapat II Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Korkom ini untuk membahas mengenai isi pendidikan, budaya, dan pariwisata. Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Alimuddin Pa’ada dan anggota masing-masing I Nyoman Slamet, Moh. Faizal Lahadja,Muh. Ismail Junus, H. Moh Hidayat Pakamundi, Fairus Husen Maskati, Hj Winiar Hidayat Lamakarate, Dra. Fatimah HI Moh. Amin Lasawedi.
Pemprov DKI dalam Korkom itu dihadiri perwakilan pejabat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Korkom merupakan agenda DPRD Sulteng yang sudah terjadwal dalam rencana kerja DPRD Sulteng, khususnya pada Komisi IV DPRD Sulteng yang membidangi Kebudayaan, Pendidikan, dan Pariwisata.
Rombongan diterima perwakilan Deputi Gubernur DKI Jakarta.
Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Muharram Nurdin, menyebut, Korkom bertujuan mempelajari tata kelola pemerintah bidang pendidikan kebudayaan dan pariwisata.
Muharram berharap hasil pertemuan bisa dibawa ke Sulteng untuk mendukung Sulteng sebagai salah satu penyangga IBu Kota Negara (IKN).
Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Sulteng bergantian menjelaskan tujuan Korkom tersebut.
Mulai soal pengambilan kebijakan pemerintah terhadap pariwisata agar bisa memberikan PAD bagi daerah dengan sistem bagi hasil.
Kemudian terkait Perda pengembangan pariwisata yang bisa dijadikan dicontoh bagi Sulteng. Juga mengenai pendidikan dan kebudayaan, untuk meningkatkan seni budaya yang lebih baik dan menjadikan kebudayaan dalam hal pembangunan kemanusiaan.
Kebijakan pariwisata Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Perda No 6 Tahun 2015 tentang pariwisata dan Pergub No18 tahun 2018 tentang usaha Pariwisata.
Dari sektor pariwisata DKI Jakarta, maka tahun 2021 mencapai Rp3 Triliun lebih lalu pada tahun 2022 mencapai lebih kurang Rp5 Triliun dan pertumbuhan 7persen dari pajak hotel, restoran, dan hiburan.
Terkait pariwisata, Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta hanya menghimpun dan memfasilitasi. Sementara pengelola dan pembagian hasilnya itu dari Bapenda DKI Jakarta.
Tugas dari dinas pariwisata hanya memonitoring, mengembangkan dengan membantu promosi-promosi melalui dalam negeri dan dari para pemandu wisata dengan memberi pelatihan dan sertifikasi sesuai standart kepariwisataan. Selanjutnya kerja sama hanya melalui satu pintu yaitu dengan Biro KSD.
Lalu terkait bidang kebudayaan dan kesenian Pemprov DKI mengacu pada Pergub No 4 tahun 2020. Mengatur fungsi dari dewan kesenian Jakarta sebagai mitra Provinsi untuk merumuskan kebijakan-kebijakan seni yang berkualitas.
Pemprov DKI Jakarta juga membentuk akademi Jakarta untuk merumuskan rancangan pendapat serta peraturan tentang kebudayaan untuk menyampaikan rancangan pendapat.
Selanjutnya membentuk dewan kesenian yang lebih ke aspek regulasi kebudayaan dan kesenian. Juga dengan pelaku seni budaya posisinya bagi Pemprov DKI Jakarta lebih mengarah sebagai mitra dalam pelestarian kebudayaan.
Kegiatan Pemprov ditujukan bagaimana menciptakan kolaborasi untuk memajukan kebudayaan bersama pelaku seni dengan melibatkan pelaku seni dalam perumusan setiap kebijakan pemprov khususnya di bidang kebudayaan.
Selain itu kebudayaan yang diangkat tidak hanya tradisi Betawi. Karena DKI Jakarta mempunyai banyak budaya dengan melestarikan budaya lain.
Kegiatan Dewan kesenian Jakarta juga dia anggarkan di unit pengelolah dan untuk kebudayaan pemprov memberikan hibah yang di tetapkan dengan SK Gubernur terhadap pelaku seni yang memajukan kebudayaan di DKI Jakarta.(**).