SULTENG,CS – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sulteng melaksanakan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis 16 Maret 2023 di Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo RI.
Konsultasi dipimpin Ketua Pansus I, Sonny Tandra dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sulteng H.Mohammad Arus Abdul Karim.
Anggota Pansus dalam rombongan H Zainal Abidin Ishak, Abdul Karim Aldjufri, H Nasser Djibran, Ellen Ester Pelealu, Rosmini A Batalipu, Muhaimin Yunus Hadi, Hasan Patongai, Erwin Burase, H Ambo Dalle dan Huisman Brant Toripalu.
Sonny Tandra mengatakan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), disebutkan bahwa daerah telah memperoleh penyerahan urusan pemerintahan yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah pada pasal 9 ayat 4.
Salahsatu urusan pemerintahan yang diserahkan ke pemerintah daerah yakni bidang Kominfo sebagaiman Pasal 12 Ayat 2 huruf J.
Secara rinci dijabarkan atas dua sub urusan yakni kewenangan pengelolaan Informasi dan komunikasi publik Pemda provinsi dan pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan sub domain dilingkup Pemda provinsi serta pengelolaan e-Goverment dilingkup Pemda provinsi
“Kami ingin meminta jawaban sekaligus koreksi terkait isi Ranperda ini apakah telah sesuai dan subtansi Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 telah masuk pada Ranperda yang sementara disusun ini,”kata politisi Nasdem ini.
Sonny juga mempertanyakan kewenangan Pemda Provinsi terhadap bentuk fasilitasi pembiayaan Pemda kepada penyelenggara telekomunikasi dan batas kewenangan Pemda provinsi dalam pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Karena saat ini kebijakan Pemda Sulteng ingin mengembangkan provinsi cerdas. Sehingga apakah hal tersebut termuat dalam Permenkominfo Nomor 8 tahun 2019. Termasuk sejauh mana batasan kewenangan daerah dan materi pengaturan terkait Provinisi cerdas pada konsep 22A sampai dengan pasal 22D
Pejabat Kemenkominfo RI, Dwi Elfrida dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 saat ini masih dalam proses revisi. Untuk Dwi Elfrida menyarankan agar Ranperda ini disusun setelah hasil revisi selesai dan sudah ditanda tangani
Sementara mengenai provinsi cerdas dalam Permenkominfo yang sementera direvisi, Dwi Elfrida menyebut hal tersebut memang diatur dalam Perkominfo tersebut (**).