TOLITOLI,CS – Jajaran Polres Tolitoli mengamankan satu unit truk Fuso bermuatan kayu kurang lebih 7 kubik, Minggu 5 Maret 2023 silam di Jalan Lorong Kencana Kelurahan Baru.

Fuso bermuatan kayu ini diduga ilegal logging karena tidak dilengkapi dokumen.

Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Ismail Boby kepada wartawan mengungkapkan pemilik truck fuso tersebut belakangan diketahui berinisial UN.

Menurutnya barang bukti berupa kayu rimba campuran dalam truck diduga berasal dari Desa Mulyasari Kecamatan Lampasio Tolitoli yang berbatasan dengan kecamatan Momunu Kabupaten Boul

“Truck fuso yang bermuatan kayu campuran dengan jumlah sekitar 7 meter kubik itu tidak dilengkapi dokumen,”ungkap Boby.

Untuk kepentingan penyelidikan, pihaknya jelas Boby berencana segera menahan pemilik truck tersebut pada Senin 20 Maret 2023. Saat ini UN diketahui masih berada di Kota Palu.

“Setelah tiba dari Palu pada Senin mendatang “kata Kasat Reskrim

Ia menambahkan dari penangkapan truck fuso itu, pihaknya juga menahan 1 orang berinisial J alias U yang saat ini diamankan ke Mapolres Tolitoli untuk dilakukan proses selanjutnya.

Terduga UN sendiri saat ini sudah menunjuk seorang pengacara bernama Rifai Mappasule untuk kasus yang ia hadapi ini. Penunjukan pengacara terhadap Rifai Mappasule ditandai dengan penandatanganan bersama, Sabtu 18 Maret 2023.

Dikonfirmasi terkait hal ini, UN kepada wartawan mengaku menyerahkan sepenuhnya keterangan kepada pengacaranya.

“Silahkan berhubungan dengan pengacara saya,”jawab UN singkat (Armin Djaru).