BNNK Palu Ciduk Oknum Guru SMA Jual Shabu, Mengaku Barang Dari Warbin Rutan Kelas II A Palu

PALU,CS – Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Palu menangkap seorang oknum guru berinisial (Ri) karena terbukti melakukan jual beli narkotika jenis sabu pada 14 Maret 2023 silam. R saat ini diketahui seorang PNS yang bekerja sebagai Guru di salahsatu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Palu.

Penangkapan R dilakukan Seksi Berantas BNNK Palu setelah mengembangkan laporan masyarakat pada 13 Maret 2023. Laporan warga menyebut R yang beralamat di BTN Palupi sering melakukan aktifitas jual beli narkotika.

Berangkat dari laporan warga itu, Sie Berantas BNNK Palu langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan alamat yang jelas, Anggota BNNK Palu lalu menyamar sebagai pembeli dan menemui Ri.

Baca Juga :  Ini Alasan Yahdi Basama Cium Tangan Gubernur di Persidangan

Setelah bertemu Ri, petugas kemudian membicarakan pembelian shabu sebanyak 1 Bal dengan harga Rp47 juta bayar tunai. Selanjutnya, Ri menghubungi rekannya untuk memesan shabu tersebut.

Sekitar pukul 22:00 WITA, pelaku lalu berkomunikasi kembali ke pemilik shabu untuk melakukan transaksi dengan cara bertemu di Jalan Dharma Putra, Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu tepatnya didepan SMP Negri 5 Palu.

Lalu sekitar pukul 22.20 WITA kurir yang membawa shabu tersebut datang dan menyerahkan shabu tersebut kepada Ri. Petugas Sie Berantas yang sedang menyamar pun langsung menangkap keduanya. Sayangnya kurir pembawa paketan shabu berhasil melarikan.

Sementara pelaku Ri langsung diamankan petugas bersama barang bukti 1 paket shabu dengan berat bruto 49,80 gram, 1 unit Handphone merek Xiomi redmi 6 warna hitam. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya digelandang ke Kantor BNNK Palu untuk proses lanjutan.

Baca Juga :  Momentum HUT RI, Ali Kalora CS diharap Berniat Baik Menyerahkan Diri

Kepala BNNK Palu, Baharuddin mengungkapkan, pelaku R kepada penyidik mengakui barang yang ia jual didapatkan dari seseorang berinisial (Ar) yang saat ini berstatus sebagai warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 A Palu.

“Informasi bahwa barang tersebut didapat dari Rutan akan kami kembangkan selanjutnya,”ungkap Baharuddin.

Kepada petugas kata Baharuddin, Ris juga mengaku baru pertama kali memesan shabu tersebut kepada Ar melalui sambungan watsapp pada 13 Maret 2023. Tersangka pun mengaku pertama mengenal Ar sejak tahun 2015 dan sering komunikasi melalui Medsos. Ris lantas mengaku terakhir komunikasi dengan Ar pada tanggal 13 Maret 2023 saat memesan shabu sejumlah 1 bal dan kemudian ditangkap Petugas BNN Kota Palu.

Baca Juga :  Lagi, Polsek Bahodopi Ringkus Pengedar Sabu

Baharuddin menjelaskan, tersangka dalam kasus ini berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu. Dalam bisnis narkotika tersebut rencananya tersangka akan memperoleh keuntungan Rp2,5 juta jika transaksi berhasil.

Menurutnya Ris diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (**/TIM).

 

Pos terkait