SERAMBI 2023, BI Sulteng Sediakan Rp1,72 Triliun Untuk Penukaran Uang di 60 Titik

SULTENG,CS – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggandeng perbankan untuk menyediakan 60 titik layanan penukaran uang dalam memenuhi kebutuhan masyarakat menyambut bulan suci Ramadan dan Idul fitri 1444 H di wilayah Sulteng.

Layanan ini dimulai tanggal 27 Maret 2023 sampai 20 April 2023 dengan tentatif waktu.

Untuk kepentingan ini, BI menyiapkan uang tunai sebesar Rp1,72 triliun. Jumlah ini naik 40persen dari realisasi tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp1,23 triliun dengan 60 titik layanan penukaran uang, bertambah 10 titik dari tahun sebelumnya.

Kepala Perwakilan BI Sulteng, Dwiyanto Cahyo Sumirat dalam kegiatan kick of semarak rupiah ramadan dan berkah idul fitri (Serambi) di ruang kasiromu Kantor Perwakilan BI Sulteng, Senin 27 Maret 2023 mengemukakan, antisipasi kenaikan ini mempertimbangkan pencabutan status pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Serta kebutuhan selama bulan ramadhan, libur Idul fitri, pembayaran gaji dan THR pegawai ASN/TNI/POLRI/swasta dan peningkatan mobilisasi masyarakat.

BI kata Anto, sapaan akrabnya juga mengajak masyarakat mengoptimalkan pembayaran transaksi non tunai guna mendukung ekonomi dan keuangan digital.

Selain menyediakan 60 titik layanan penukaran di perbankan, dalam periode jelang momentum hari raya Idul fitri Kantor Perwakilan BI Sulteng juga menyediakan opsi layanan penukaran uang melalui kas keliling di pusat

Baca Juga :  Stok Beras di Gudang Bulog Sulteng Aman Hingga Lebaran

Dengan lokasi dan waktu sebagai berikut

Pada 4 April 2023, pukul 09.00 s/d 11.30 Wita di Area Parkir Swalayan Grand Hero.
.14 April 2023, pukul 13.30 s/d 17.00 Wita Taman GOR Palu.

Pada 17 April 2022, pukul 09.00 s.d 11.30 Wita Mesjid Agung Darussalam dan pada 18 April 2022, pukul 09.00 s.d 11.30 Wita di Lapangan Vatulemo Palu.

Khusus untuk layanan penukaran di kas keliling, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id​).

Penukaran melalui mobil layanan kas keliling dibatasi dengan mempertimbangkan aspek pemerataan dan perluasan. Setiap penukar hanya diperkenankan menukarkan uang dengan batas maksimal sebesar Rp3.800.000, dengan rincian:

Pecahan 20 ribu sebesar Rp2 juta. Pecahan 10 ribu sebesar Rp1 juta. Pecahan 5 ribu sebesar Rp500 ribu dan pecahan dua ribu sebesar Rp200 ribu serta pecahan seribu sebesar Rp100 ribu dengan grand total
Rp3.8 juta.

Selama periode Ramadhan/Idul Fitri 1444 H/2023, layanan penukaran uang rusak tetap dibuka di loket BI dengan jadwal setiap hari Kamis Pukul 08.30 s.d 11.30 Wita. Pendaftaran uang rusak menggunakan web PINTAR.

Anto menjelaskan, dalam layanan penukaran uang periode ini pihaknya tidak menyediakan secara khusus uang Tahun Emisi (TE) 2022. Menurutnya uang TE 2022 jumlahnya masih terbatas. Namun ia memastikan komposisi uang TE 2022 lebih banyak dari uang TE 2016.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Workshop Bagi Pemilik Armada Angkutan LPG Area Sulselbar

“Ini karena uang TE 2016 juga masih banyak. Intinya dua duanya bisa dilakukan penukaran. Hanya dibatasi dari sisi nominal,”terangnya.

Untuk diketahui, progam Serambi telah diluncurkan Deputi Gubernur BI, Aida S. Budiman, di Bank Indonesia pada tanggal 20 Maret 2023. Serambi merupakan rangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan uang rupiah dan layanan kas pada kepada masyarakat periode Ramadan dan Idul Fitri 2023.

Deputi Gubernur Aida, menyampaikan tiga framework BI dalam melakukan pengelolaan uang rupiah yang dioptimalkan menjelang hari raya.

Pertama ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya, kedua sistem distribusi uang yang efisien dengan layanan kas prima dan ketiga adalah infrastruktur. Lanjutnya, ia mengajak masyarakat untuk “Cinta, Bangga, Paham Rupiah”.

Implementasi cinta dengan merawat Uang Rupiah, bangga menggunakan Uang Rupiah, dan Paham, yaitu dengan menggunakannya secara bijak.

Selain hal tersebut terkait dengan adanya kondisi berupa pengembalian atas suatu transaksi tertentu menggunakan permen oleh pelaku usaha, maka konsumen yang diberikan permen sebagai bentuk pengembalian berhak untuk menolak.

Sesuai dengan UU Mata Uang, pada Pasal 21 diatur bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Bukalapak Siap Terlibat di Program Kadin Smart Donggala

Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 33.

BI juga mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan transaksi pembayaran secara non tunai di antaranya QRIS, memperluas kepersertaan BI-FAST termasuk kanal layanan dan akseptasi masyarakat, serta mendorong Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk mempersiapkan infrastruktur guna menghadapi peningkatan transaksi di bulan Ramadan dan Idul Fitri 1444 H.

Sejalan dengan itu, BI menempuh langkah strategis guna memastikan kelancaran sistem pembayaran non tunai. BI memastikan kesiapan (ketersediaan dan keandalan) sistem dan layanan kritikal BI untuk menjamin keberlangsungan operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan BI (tunai dan nontunai), termasuk memantau sistem peserta dalam memberikan pelayanan transaksi pembayaran.

BI mengajak masyarakat untuk berperilaku belanja bijak dan mencermati ciri-ciri keaslian Uang Rupiah dengan senantiasa menerapkan 3D (dilihat, diraba dan diterawang).

Belanja bijak diwujudkan dengan belanja sesuai kebutuhan (tidak berlebihan, memastikan kualitas setara dengan harga, dan tidak menimbun pembelian), belanja produk dalam negeri (khususnya produk UMKM), dan mengalokasikan dana secara tepat lalu berhemat dan menabung (**).

Pos terkait