Polres Tolitoli Ringkus Spesialis Maling Mesin Motor

TOLITOLI,CS – Pelaku tindak pidana Pencurian Motor (Curanmor) biasanya mencuri motor secara utuh. Namun berbeda yang dilakukan M Fahmi (19), warga di Kabupaten Tolitoli.

Fahmi mencuri hanya bagian mesinnya saja. Pelaku akhirnya ditangkap jajaran Unit Opsnal Satreskrim Polres Tolitoli, di Jalan Sumalikat Senin 3 April 2023.

Penangkapan Fahmi berangkat dari laporan warga Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan bernama Supriadi (43) yang melaporkan telah kehilangan mesin motor Honda Tiger miliknya yang ia parkir di garasi rumahnya.

Motor itu ia parkir di garasi rumahnya sejak Minggu 19 Maret 2023. Lalu pada Selasa 21 Maret 2023 ia lalu bertolak menuju Kabupaten Buol untuk urusan pekerjaan.

Namun sepulangnya dari Buol pada hari hari itu juga, ia telah mendapati motor tiger miliknya sudah kehilangan mesin.

Ia melaporkan sepeda motor tiger miliknya dengan nomor Polisi DN 5943 DE plat dasar hitam dan No Rangka MH1MC21198K083403 serta nomor mesin MC21E 1084169.

Penangkapan M Fahmi sendiri dipimpin Kanit Buser Aipdaz Y. Pattalo yang bergerak cepat menanggapi laporan tersebut. Senin 3 April 2023 sekitar pukul 12.00 WITA pelaku berhasil diringkus di jalan Sumalikat bersama barang bukti satu unit motor jenis rangka RX King namun dengan mesin Tiger.

Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Ismail Boby saat di konfirmasi, mengaku bahwa pencurian mesin motor merupakan kejadian langka dan baru kali ini terjadi di wilayah hukum Polres Tolitoli.

Terhadap pelaku, Iptu Boby menyebut pihaknya akan melakukan pengembangan.

“Kami akan dan tetap terus melakukan pengembangan dan tersangka kita amankan,”pungkasnya (Armen Djaru).

Pos terkait