PALU,CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mulai membuka pengajuan Bakal Balon Legislatif (Bacaleg) DPRD Palu untuk Pemilu 2024. Waktu pengajuan dimulai Senin 1 Mei hingga Minggu 14 Mei 2023.

Diketahui terdaftar sebanyak 18 Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024. Parpol diberikan kesempatan mengajukan Bacaleg mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA. Namun hari terakhir masa pengajuan dilaksanakan pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 23.59 WITA.

KPU Kota Palu menegaskan tidak akan menerima dokumen persyaratan pengajuan Bacaleg apabila telah melewati batas waktu pengajuan sebagaimana jadwal waktu dimaksud.

Ketua KPU Palu Agus Salim Wahid menjelaskan sebelum mengajukan Bacaleg dalam masa ini, Parpol harus terlebih dahulu mengirimkan data dan dokumen kepada KPU Kota Palu melalui Silon.

Melalui Silon pula, pengajuan Bacaleg menurutnya harus juga harus memperoleh persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Parpol peserta Pemilu yang sah. Dalam hal ini yang sesuai Keputusan Menteri penyelenggara urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.

Ia menjelaskan, syarat pengajuan Bacaleg Parpol dimaksud meliputi susunan daftar Bacaleg yang memuat paling banyak 100persen dari jumlah kursi pada setiap Daerah Pemilihan (Dapil)

Kemudian wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30persen disetiap Dapil. Dan dalam setiap 3 orang Bacaleg pada daftar Bacaleg juga wajib terdapat paling sedikit 1 orang Bacaleg perempuan.

Bersamaan dengan masa pengajuan Bacaleg ini, Agus menyebut pihaknya saat ini telah membuka layanan helpdesk pencalonan bagi Parpol. Layanan ini dibuka sebelum masa pengajuan dengan maksud agar jika mendapatkan masalah atau kendala dalam proses pencalonan, akan dilayani melalui layanan helpdesk tersebut.

Pengajuan dokumen persyaratan Bacaleg Anggota DPRD Kota Palu dilakukan Ketua dan Sekretaris Parpol Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Palu yang sah.

Namun jika Ketua dan Sekretaris kepengurusan tingkat Kota Palu yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan, maka pengajuan dapat diwakili pengurus Parpol pada kepengurusan tingkat Kota Palu.

Saat mewakili ketua dan sekretaris, pengurus Parpol wajib menyampaikan surat kuasa dari Ketua dan Sekretaris Parpol Peserta Pemilu kepengurusan tingkat Kota Palu yang sah.

“Dalam hal pengurus Parpol Peserta Pemilu tidak dapat melakukan pengajuan persyaratan Bakal Calon, maka dapat dilakukan oleh petugas penghubung,”demikian Agus Salim (**).