BANGGAI, CS – Rusdy Talha, SH selaku Penasehat Hukum Nurdahniar Kasim merasa kecewa dengan kinerja Polres Banggai dalam menyikapi laporan dugaan kasus penipuan yang dilaporkan sejak Mei 2022 lalu.
Dimana sampai hari ini kliennya belum mendapatkan informasi perkembangan kasus dugaan penipuan yang membuat kliennya mengalami kerugian sebesar Rp.2 425 miliar.
Kepada wartawan Rusdy membeberkan kronologinya, dimana klienya telah ditipu oleh IT. Dimana IT membujuk klien kami dengan iming-iming pekerjaan proyek senilai miliaran rupiah dari PT. JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi.
Dengan meyakini jika proyek tersebut akan didapatkannya kata Rusdy, maka kliennya menyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.05 miliar dengan jaminan keuntungan Rp. 650 juta.
Namun dalam kasus ini kata Rusdy, kliennya tak hanya sendiri, tapi juga ada SB yang turut menyerahkan uang tunai dalam jumlah yang sama yakni Rp.1.05 miliar.
Tak cukup sampai disitu saja, meskipun keuntungan proyek yang pernah dijanjikan belum ada, IT yang sudah didesak oleh klien kami, kembali menawarkan kerja sama.
Hanya saja kata Rusdy, kliennya kembali dimintai uang sebesar Rp.1.375 miliar oleh IT. Keberanian kliennya menyerahkan uang tersebut kata Rusdy, dikuatkan oleh pengaruh SB yang juga menyerahkan uang dalam jumlah yang sama yakni Rp. 1.357 miliar.
Namun anehnya, usai klien kami menyerahkan dana tersebut secara tunai kepada IT, ternyata belakangan diketahui rupanya uang SB telah dikembalikan oleh IT. Itupun dikuatkan oleh sikap SB yang mendatangi klien kami dan mengakui jika mereka sebenarnya telah ditipu.
Rusdy juga mengungkap jika dalam kasus ini tak hanya IT, tapi ada nama lain yang diduga sebagai aktor intelektual yakni IC. IC diduga kuat adalah orang yang mengotaki skenario dugaan tindak pidana penipuan ini.
Sebab pada awal IT menerima uang dari klien kami, IC yang saat itu didampingi suaminya datang ke rumah IT untuk mengambil uang yang sudah diisi IT kedalam kopor sebesar Rp. 1.8 miliar dengan menggunakan mobil HRV warna merah.
Dengan begitu kata Rusdy, jika memang pihak Kepolisian Resrt (Polres) Banggai serius untuk mengungkap kasus dugaan penipuan ini, harusnya bisa memanggil pihak-pihak yang disebutkan oleh IT.
Karena berdasarkan pengakuan IT kepada Rusdy, jika dirinya hanya mengambil bagiannya saja yakni sebesar Rp.300 juta dan selebihnya telah diserahkan kepada IC dan sebagiannya lagi telah dilembalikan kepada SB.
Berdasarkan Laporan Hasil Perkembangan Penyidikan Polres Banggai yang diperlihatkan Rusdy, Nomor : SP2HP/50/III/Res.1.11/2023/Reskrim, tertanggal 13 Maeret 2023, yang ditanda tangani Kasat Reskrim Iptu. Tio Tondy, pada poin 2 dan 3 menyebutkan :
2. Bersama ini kami sampaikan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Banggai telah melakukan serangkaian penyidikan sebagai beeikut :
a. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 6 orang.
b. Melakukan penyitaan dokumen/surat-surat yang berkaitan dengan laporan saudara.
c. Melakukan gelar perkara.
3. Hasil gelar perkara merekomendasikan perkara yang saudara laporkan bahwa saudara Anita Aisyah Aslan ditetapkan sebagai tersangka, rencana kegiatan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saudara Anita Aisyah Aslan sebagai tersangka. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali.(AMLIN)