SULTENG,CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota Pemilu serentak tahun 2024, Selasa 2 Mei 2023 di Sriti Convention Hal Palu.
Dalam sosialisasi Anggota KPU Sulteng, Syamsul Y Gafur membawakan materi tentang tata cara pendaftaran dan pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024
Sedangkan Sahran Raden tentang tata cara penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada Pemilu 2024.
Sosialisasi dihadiri seluruh perwakilan Partai Politik (Politik), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) serta media massa.
Syamsul menjelaskan, persyaratan pengajuan bakal calon meliputi antara lain yakni disusun dalam daftar bakal calon (Bacalon), daftar Bacalon memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi setiap Dapil, daftar Bacalon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30persen disetiap Dapil dan setiap 3 orang Bacalon dalam susunan daftar Bacalon wajib terdapat paling sedikit 1 Bacalon perempuan.
Dalam hal perhitungan 30persen jumlah Bacalon perempuan disetiap Dapil menghasilkan pecahan maka, apabila 2 tempat desimal belakang koma bernilai kurang dari 50,hasil perhitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Dan jika 2 tempat Desember mal belakang bernilai 50 atau lebih, hasil perhitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Menurutnya jika Parpol tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut maka pengajuan Bacalon pada Dapil bersangkutan tidak dapat diterima.
Selain soal penegasan syarat keterwakilan perempuan, Syamsul juga mengurai syarat Bacalon yang berstatus mantan terpidana.
Menurutnya Bacalon yang memiliki status sebagai mantan terpidana harus melewati jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bacalon harus menyerahkan
surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bacalon bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Menyerahkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.
Sedangkan untuk Bacalon dengan status sebagai terpidana yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik harus menyerahkan, salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap dan surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lalu terkait Bacalon yang bertempat tinggal di luar negeri pada saat pengajuan Bacalon.
Dalam hal pada saat pengajuan Bacalon terdapat Bacalon yang bertempat tinggal di luar negeri, Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan: fotokopi paspor Bacalon berupa
surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia di wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya dan
surat pernyataan Bacalon yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bacalon yang menyatakan bertempat tinggal di luar negeri pada saat pengajuan Bacalon dan tidak.
Sosialisasi PKPU 10 tahun 2023 ini dibuka Ketua KPU Sulteng, Nisbah.(TIM).