KPU Sulteng Sosialisasikan PKPU 10 tahun 2023 Tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

SULTENG,CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota Pemilu serentak tahun 2024, Selasa 2 Mei 2023 di Sriti Convention Hal Palu.

Sosialisasi PKPU 10 tahun 2023 ini dibuka Ketua KPU Sulteng, Nisbah

Dalam sosialisasi Anggota KPU Sulteng, Syamsul Y Gafur membawakan materi tentang tata cara pendaftaran dan pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024

Sedangkan Sahran Raden tentang tata cara penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada Pemilu 2024.

Baca Juga :  Hadiri Reses di Palu Barat, Wakil Binamarga PU Beber Hasil Kinerja Abdurrahim Nasar Al Amri

Sosialisasi dihadiri seluruh perwakilan Partai Politik (Politik), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) serta media massa. Dalam sosialisasi ini juga KPU Sulteng menyerahkan piagam penghargaan kepada sejumlah media yang dianggap massif memberitakan tahapan Pemilu serentak (TIM).

Pos terkait