SULTENG,CS – Bawaslu Sulteng saat ini fokus mempelototi keterpenuhan syarat dokumen pencalonan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota DPD, DPRD Sulteng yang didaftarkan ke KPU Sulteng. Inj memang menjadi satu tahapan pengawasan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin bersama anggota Rasyidi Bakri terpantau melakukan pengawasan langsung terhadap pemenuhan syarat tersebut di Kantor KPU Sulteng, Selasa 9 Mei 2023.

Untuk diketahui, hingga Selasa 9 Mei 2023 baru 1 Partai Politik (Parpol), yakni PKS yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Sulteng serta 6 bakal calon DPD RI. KPU Sulteng menyatakan dokumen persyaratan sudah lengkap dan diterima.

Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin mengatakan pihaknya terus memonitor dan mengawasi setiap proses tahapan pendaftaran bakal calon tersebut. Tujuannya untuk memastikan bahwa dalam proses pengajuan berkas syarat pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami terus melakukan pengawasan dengan memastikan bahwa prosedur sejak pengajuan berkas, pemeriksaan sampai diterimanya berkas persyaratan bakal calon telah sesuai dengan ketentuan yang ada” sebut Jamrin.

Untuk diketahui bahwa proses pengawasan pada tahapan tersebut berlangsung selama 14 (empat belas) hari dimulai sejak tanggal 01 sampai tanggal 14 Mei 2023.(**).