BANGGAI,CS – Pengawasan terhadap usaha Depot Air Minum Isi Ulang (AMIU) yang tersebar di Kabupaten Banggai, terus mendapat pengawasan rutin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Banggai, dr Wayan Suartika kepada wartawan via whats app, Kamis 11 Mei 2023, saat dimintakan tanggapannya mengenai pengawasan usaha depot AMIU saat ini.
Penjelasan ini disampaikan Kadinkes, menanggapi pernyataan Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Banggai Drs. Darman, Apt.,M.P.P.M.
yang menyebutkan bahwa pengawasan usaha depot Air Minum Isi Ulang (AMIU) merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai.
Dalam isi whats app nya tersebut, Kadinkes menyebutkan, setiap usaha depot AMIU terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi persyaratan kualitas air sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin usaha.
“Sebelum mengurus izin di perizinan, harus minta rekomendasi persyaratan kualitas air dari Dinkes, sebagai salah satu persyaratan,” jawabnya.
Dijelaskannya pulan, kalau hasil pemeriksaan tidak memenuhi syarat, maka kami tidak akan mengeluarkan remomendasi terhadap pendirian usaha AMIU yang baru.
Sedangkan untuk usaha depot AMIU yang sudah jalan, kami melakukan pengawasan secara rutin minimal 6 bulan sekali.
“Saat ini ada sekitar 100 usaha air minum isi ulang yg sdh kami periksa secara rutin,”tambahnya. (AMLIN)