DPS-HP Kota Palu ditetapkan 271.604 Jiwa

PALU,CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menetapkan jumlah pemilih dalam dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu serentak tahun 2024 sebanyak 271.604 jiwa.

Dengan jumlah pemilih perempuan sebanyak 138.510 dan pemilih laki-laki sebanyak 133.094. KPU Palu juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1. 081 TPS termasuk 2 TPS Rutan dan 3 TPS Lapas.

DPS-HP tersebut ditetapkan Sesuai Surat Keputusan KPU Kota Palu nomor : 170 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perbaikan DPS Kota Palu Pemilu Tahun 2024 yang dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPSHP yang digelar KPU Palu, Jumat 12 Mei 2023 di Aula Kantor KPU Palu.

Baca Juga :  Wali Kota Palu Buka Muscab Pertama Forum Rumpun Da'a Inde

Berikut rincian DPSHP dari 8 kecamatan 46 Kelurahan, 1.081 Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Kecamatan Palu Timur 5 kelurahan. Terdiri dari 129 TPS (2 TPS rutan), pemilih laki-laki sebanyak 15.734, perempuan sebanyak 16.784, jumlah total 32.518.

Mantikulore 8 kelurahan, 236 TPS. Pemilih laki laki sebanyak 27.209 dan perempuan sebanyak 28.716 jumlah total 55.925.

Palu Utara 5 kelurahan dengan 70 TPS. Pemilih laki-laki sebanyak 8.591 dan perempuan 8.970. Jumlah total 17.561.

Tawaeli 5 kelurahan dengan 67 TPS. Pemilih laki-laki sebanyak 8.449 dan perempuan 8.206. jumlah total 16.655.

Palu Selatan 5 kelurahan dengan 211 TPS (3 TPS lapas). Pemilih laki-laki sebanyak 25.511 dan perempuan 26.753. Jumlah total 52.264.

Baca Juga :  Kontrak Pelaksanaan Proyek Huntap II Tondo Jelang Finis, Bangunan Sudah “Hancur”

Tatanga 6 kelurahan dengan 142 TPS. Pemilih laki-laki sebanyak 18.261 dan perempuan 19.024. Jumlah total 37.285.

Palu Barat 6 kelurahan dengan 131 TPS. Pemilih laki-laki sebanyak 17.118 dan perempuan 17.581. Jumlah total 34.699.

Kecamatan Ulujadi 6 kelurahan dengan 95 TPS. Pemilih laki-laki sebanyak 12.221 dan perempuan 12.476. Jumlah total 24.697.

Ketua KPU Palu Agussalim Wahid meminta masyarakat dan juga peserta dan stakeholders agar aktif mengecek diri, keluarga, kawan dan relasinya melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Dalam link itu memuat data jika sesorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih maka akan tertera alamat dan nomor TPS tempat terdaftarnya.

Baca Juga :  Sekolah Penggerak Dari Buol Studi Tiru Merdeka Belajar di Palu

Namun jika belum terdaftar juga dapat memasukkan identitasnya secara online di aplikasi tersebut atau melaporkan diri melalui PPS,PPK,KPU Kota Palu dengan membawa KK dan KTP Elektronik dan mengisi formulir masukan dan tanggapan masyarakat.

Peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) terdiri atas mitra kerja, peserta pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan se Kota Palu dan Bawaslu beserta Panwaslu kecamatan se Kota Palu.

Informasi lainnya juga bisa di peroleh di website KPU Kota Palu https://kota-palu.kpu.go.id (**/TIM).

Pos terkait